Klausa.co

Sidang Kasus Suap Mantan Bupati PPU Siap Digelar di PN Tipikor Samarinda

Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud terdakwa kasus korupsi suap saat ditangkap KPK. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur. Persidangan perdana Abdul Gafur telah dijadwalkan dan akan berlangsung, pada Rabu (8/6/2022) mendatang.

Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim, tahun anggaran 2021-2022. Pria yang akrab disapa AGM itu, nantinya akan menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.

Dalam perkara ini, PN Tipikor Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku Hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara rasuah tersebut.

Baca Juga:  Jalan Merdeka Samarinda Kembali Rusak, Aspal Terkelupas Akibat Genangan Air

“Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan sudah dijadwalkan 8 Juni 2022 mendatang,” ungkap Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto melalui pesan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).

Kasus korupsi yang menjerat AGM terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. AGM masuk di dalam berkas perkara yang sama, bersama Nur Afifah Balqis.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ialah Moh Helmi Syarif. Kemudian untuk tersangka Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman terdaftar dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto mengatakan AGM CS didakwa telah bersekongkol melakukan tindak pidana rasuah terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Kabupaten PPU.

Lebih lanjut disampaikan, penahanan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda. Akan tetapi, sementara waktu mereka masih dititipkan di Rutan KPK dan Rutan Polres di Jakarta.

Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca Juga:  18 Kontingen Meriahkan Defile Mobil Hias Temu Karya Taman Budaya XXI di Kaltim

“Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang ada hubungannya dengan menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah 5,7 miliar,” bebernya.

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Disebutkan, bahwa Abdul Gafur sebelumnya diringkus dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur, pada 12 Januari 2022. Saat itu tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Politikus PDI Perjuangan Optimis Tingkatkan Kualitas Atlet Angkat Besi di Kaltim

Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Tindak rasuah yang dilakukan AGM CS, yakni menyetujui ataupun mengatur paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 di lingkungan Pemkab PPU, untuk dikerjakan kepada rekanan swasta kontraktor tertentu.

Pengaturan penerima pekerjaan itu berada di Dinas PUPR. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR memberi sejumlah pekerjaan itu ke perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Sementara pekerjaan di Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman, dimenangkan dan diberikan kepada Ahmad. Untuk satu terdakwa dari pihak swasta bernama Ahmad Zudi sudah lebih dulu menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.

(Tim Redaksi Klausa)

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co