Samarinda, Klausa.co – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan pengawasan terhadap pengelolaan limbah cair di dua gerai Mie Gacoan masih terus berlanjut. Dewan menilai belum ada perkembangan signifikan terkait pembenahan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski persoalan tersebut telah menjadi perhatian sejak inspeksi mendadak pada Maret 2026.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan hingga awal Agustus 2026 pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai tindak lanjut perbaikan IPAL dari gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan KH Wahid Hasyim I.
Menurut Deni, DPRD sebelumnya juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melayangkan surat teguran kepada manajemen restoran. Namun, hingga kini belum ada respons maupun laporan yang menunjukkan adanya langkah konkret dari pihak pengelola.
“Sampai sekarang kami belum menerima laporan mengenai perkembangan IPAL mereka. Dari kondisi itu, kami melihat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku masih belum dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Deni, Sabtu (1/8/2026).
Persoalan tersebut bermula saat Komisi III melakukan inspeksi mendadak pada Maret lalu. Dalam sidak itu, dewan menemukan endapan minyak dan lemak dalam jumlah cukup besar di saluran pembuangan limbah restoran. Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa sistem pengolahan limbah belum bekerja secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Sejak temuan itu, DPRD terus meminta adanya pembenahan fasilitas pengolahan limbah. Namun, menurut Deni, berbagai alasan yang disampaikan pihak manajemen belum dapat diterima sebagai dasar untuk menunda kewajiban tersebut.
Selama proses pengawasan berlangsung, pengelola restoran disebut beberapa kali menyampaikan bahwa perbaikan IPAL masih terkendala proses administrasi internal dan pencairan anggaran perusahaan. Meski demikian, DPRD berpandangan persoalan internal perusahaan tidak boleh menghambat pemenuhan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan.
Selain menyoroti lambannya tindak lanjut dari pengelola restoran, Komisi III juga mengkritisi mekanisme perizinan usaha yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Deni menilai pola perizinan yang terpusat di pemerintah pusat membuat komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah kerap tidak berjalan optimal.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada proses pengawasan di lapangan. Sebab, ketika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam operasional usaha, pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, meskipun proses perizinan diterbitkan melalui sistem OSS.
“Perizinan memang diproses melalui OSS langsung ke pemerintah pusat. Akibatnya, koordinasi dengan pemerintah daerah sering kali minim. Padahal ketika ada usaha yang tidak sesuai peruntukan atau tidak menjalankan ketentuan, pemerintah daerah yang harus melakukan pengawasan,” kata Deni.
Komisi III memastikan persoalan tersebut belum dianggap selesai. DPRD akan terus memantau perkembangan hingga pengelola memenuhi kewajibannya dalam memperbaiki sistem pengolahan limbah.
Apabila dalam waktu dekat belum terdapat tindak lanjut yang jelas, Komisi III berencana kembali melakukan inspeksi mendadak ke dua gerai Mie Gacoan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan sistem IPAL benar-benar dibenahi dan berfungsi sesuai ketentuan.
“Kami tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada perlindungan lingkungan yang menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha. Saya berharap pengelola restoran segera menyampaikan laporan perbaikan secara rutin dan lengkap sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kuncinya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

















