Samarinda, Klausa.co – Mendukung kerja Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menyukseskan percepatan pembangunan tersebut, wajib diperhatikan kembali bagaimana penetapan atau keputusan tentang pendukung perangkat Kepala Otorita atau sekarang beredar disebut deputi.
Kepala Bappeda Kaltim Prof Dr HM Aswin mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menjelaskan, adanya aturan penempatan deputi yang membantu Kepala Otorita IKN ini harus kembali menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat.
“Karena, sebelumnya telah dilakukan rapat dengan berbagai pihak, termasuk Bappenas di dalamnya bahwa disepakati perangkat struktur di Badan Otorita IKN, yakni diisi Kepala Otorita, Wakil Kepala Otorita, Manager Sekretaris Otorita, Manager Senior dan Satuan Anti Korupsi. Tapi, setelah ditetapkan oleh Presiden Kepala Otorita, ternyata beredar keputusan strukturnya diisi oleh berbagai deputi,” ucap HM Aswin di hadapan Tim Kemenko Polhukam RI yang dipimpin Deputi Bidkoor Pertahanan Negara Mayjen TNI Hilman Hadi dan rombongan ketika Kunjungan Kerja ke Pemprov Kaltim, di Ruang Tepian I, Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa 12 April 2022.
Namun demikian, yang juga menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim dan wajib diperhatikan oleh pemerintah pusat, yakni beredarnya peraturan bahwa yang mengisi deputi itu harus ada dua orang Kaltim.
Karena itu, kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius.
Berdasarkan rapat bersama seluruh kementerian sebelum ditetapkan Kepala Otorita IKN diharapkan tak seperti itu aturannya. Termasuk rapat bersama Bappenas.
Artinya, pemerintah daerah mengusulkan, penempatan deputi seharusnya cukup kebijakan Kepala Otorita memutuskan.
Menyikapi hal ini, maka pemerintah daerah berharap pemilihan struktur itu dapat memperhatikan sejarah di daerah ini.
“Tapi, apabila itu adalah peraturan, maka hingga akhir zaman, maka hanya ada dua orang Kaltim yang menjadi deputi. Inilah aspirasi dari bawah, termasuk para pakar akademisi dan mahasiswa di Kaltim yang perlu diperhatikan,” jelasnya.
(DNG/ADV/Diskominfo Kaltim)