Klausa.co

Pemprov Kaltim Tertibkan Aset SMAN 10, Satpol PP Amankan Gedung Yayasan Melat

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menertibkan aset daerah yang masih dikuasai Yayasan Melati di lingkungan SMAN 10 Samarinda. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan menegaskan status lahan sebagai milik Pemprov Kaltim.

Penertiban aset dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur bersama tim gabungan pada Selasa (16/1/2026). Fokus pengamanan diarahkan pada gedung kantor Yayasan Melati yang berada di kawasan SMAN 10 Samarinda dan hingga kini belum sepenuhnya dikosongkan.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi resmi Pemprov Kaltim.

Baca Juga:  Bupati Kukar Ingatkan Peran Vital Ketua RT dalam Suksesnya Pilkada Kukar

“Hari ini kami melaksanakan pengamanan dan penertiban aset milik Pemprov Kaltim yang masih digunakan Yayasan Bina Melati. Dasarnya adalah surat dari Sekretariat Daerah,” ujar Edwin saat dikonfirmasi.

Penertiban ini mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 600.1.15/1428/Disdikbud.Ia/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Yayasan Melati diminta mengosongkan bangunan di lingkungan SMAN 10 Samarinda paling lambat 14 Januari 2026 guna mendukung persiapan operasional sekolah.

Selain surat tersebut, kewajiban pengosongan juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 72/PK/TUN/2017. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa seluruh bangunan di atas lahan seluas 122.545 meter persegi yang berstatus aset Pemprov Kaltim harus dikosongkan paling lambat 31 Maret 2026.

Baca Juga:  Wagub Kaltim Seno Aji Tinjau Pasar di Berau, Harga Pangan Naik Jelang Lebaran

Edwin mengungkapkan, dalam pelaksanaan penertiban sempat muncul keberatan dari pihak yayasan. Perwakilan Yayasan Melati meminta tambahan waktu dengan alasan masih terdapat barang-barang penting di dalam gedung, sekaligus mengusulkan agar difasilitasi tempat lain.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan Satpol PP hanya sebatas pengamanan dan penertiban. Untuk urusan hukum lanjutan atau negosiasi, itu menjadi ranah Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kaltim mengerahkan sekitar 60 personel, didukung 30 personel kepolisian dan 10 anggota TNI. Penertiban difokuskan pada salah satu bangunan utama di area SMAN 10 Samarinda.

Sementara itu, Wakil Kepala Humas SMAN 10 Samarinda, Tasrin, menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan sejak awal merupakan bagian dari aset sekolah dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Baca Juga:  Lahan Tambang Jadi Sawah: Pemprov Kaltim Dukung, DPRD Ingatkan Tantangan Rehabilitasi

“Gedung ini memang sejak awal ditetapkan untuk mendukung aktivitas SMAN 10 Samarinda. Penertiban ini merupakan kelanjutan dari proses panjang yang sudah lama dibahas,” pungkasnya.
(Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co