Samarinda, Klausa.co – Komitmen DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menggulirkan hak angket usai aksi massa 21 April 2026 mulai digugat. Wacana pergeseran ke hak interpelasi dinilai berpotensi mencederai kesepakatan yang telah dituangkan dalam Pakta Integritas.
Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai posisi DPRD sebenarnya sudah jelas. Menurutnya, hak angket telah disepakati sebagai respons atas tuntutan massa saat aksi berlangsung.
βKalau merujuk pada dokumen yang disepakati saat aksi, itu jelas hak angket,β ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Namun, dinamika politik di internal DPRD belum sepenuhnya reda. Sejumlah fraksi, termasuk Golkar, disebut lebih condong mendorong penggunaan hak interpelasi sebagai langkah awal.
Saipul menjelaskan, secara regulasi DPRD memang memiliki beberapa instrumen pengawasan, mulai dari interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat. Ketiganya tidak bersifat berjenjang dan bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa DPRD tidak bisa mengabaikan komitmen yang sudah disepakati di ruang publik. Pakta Integritas, kata dia, bukan sekadar simbol politik, melainkan dokumen formal yang mengikat secara moral dan politik.
βKesepakatan itu sudah ditandatangani. Secara formil dan politis, mestinya menjadi rujukan utama,β tegasnya.
Saiful juga menyoroti bahwa isu yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah daerah. Artinya, baik gubernur maupun wakil gubernur memiliki tanggung jawab yang sama untuk dimintai penjelasan melalui mekanisme DPRD.
Jika tarik-menarik opsi ini terus berlarut, Saipul menilai DPRD berisiko kehilangan kepercayaan publik. Keraguan dalam mengeksekusi kesepakatan bisa dibaca sebagai ketidaktegasan lembaga legislatif.
βIni sudah menjadi komitmen bersama. Kalau tidak dijalankan, kesannya DPRD ragu dengan sikapnya sendiri,β pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)
















