Lompat ke konten utama

Klausa.co

Koalisi Masyarakat Desak Pembebasan Misran Toni, Aktivis Lingkungan yang Sudah 100 Hari Ditahan

Koalisi masyarakat Muara Kate saat menyerahkan surat keberatan ke PN Tanah Grogot atas perpanjangan penahanan Misran Toni. (Dok: JATAM Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate mendesak Pengadilan Negeri Tanah Grogot segera membatalkan perpanjangan masa penahanan terhadap Misran Toni, warga Desa Muara Kate, Kecamatan Batu Kajang, Kabupaten Paser. Misran telah mendekam di tahanan sejak 17 Juli 2025, lebih dari seratus hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan pembunuhan berencana.

Koalisi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai penetapan tersangka terhadap Misran sarat kejanggalan hukum dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak lingkungan.

“Penahanan terhadap Misran Toni adalah bentuk pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup. Ia hanya membela hak warga untuk hidup di lingkungan yang aman dari aktivitas hauling batubara ilegal,” tegas Windy Pranata, Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Selasa (28/10/2025).

JATAM mengungkapkan, proses hukum yang menjerat Misran dipenuhi pelanggaran prosedural. Salah satunya, surat perpanjangan masa penahanan baru diterima keluarga Misran pada 16 Oktober 2025, tiga hari setelah masa penahanan sebelumnya berakhir.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Telusuri Lubang Tambang Maut Penyebab Warga Tanah Merah Tewas

“Fakta ini memperlihatkan ketidakterbukaan dan ketidaktertiban administrasi hukum. Hingga kini pun, polisi belum mampu menjelaskan secara jelas motif utama dari perkara yang dituduhkan,” lanjut Windy.

Koalisi menilai, aparat penegak hukum gagal memahami konteks sosial dari konflik yang terjadi di Muara Kate. Sejak akhir 2023, warga telah menolak aktivitas tambang batubara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang.

Ketegangan mencapai puncaknya pada 26 Oktober 2024, ketika truk pengangkut batubara milik MCM menabrak dan menewaskan seorang pendeta bernama Pronika. Peristiwa itu memicu kemarahan warga. Misran kemudian menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menyuarakan penolakan terhadap operasi perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga:  Lewat PKPMD 2025, Dispora Kaltim Bentuk Pemimpin Muda Lewat Disiplin Sejak Dini

Menurut JATAM, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk memperpanjang penahanan Misran. Ia dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Seluruh barang bukti pun telah diamankan sejak tahap awal penyelidikan.

“Menahan Misran sama sekali tidak memiliki dasar objektif maupun subjektif. Ini lebih mirip upaya pembungkaman terhadap gerakan rakyat,” ujar Windy.

Koalisi juga menilai penahanan Misran bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan undang-undang yang menjamin hak warga untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat. Mereka mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Menahan Misran Toni berarti menahan suara rakyat. Keadilan seharusnya berpihak kepada mereka yang membela kehidupan, bukan kepada korporasi tambang yang menciptakan konflik sosial dan korban jiwa di Muara Kate,” kata Windy.

Baca Juga:  Bali United Siap Tantang Pemuncak Klasemen Borneo FC di Kandang

Sebagai langkah lanjutan, Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Jumat (24/10/2025). Mereka meminta agar pengadilan tidak menjadi bagian dari praktik pembungkaman terhadap gerakan warga yang menuntut keadilan ekologis di Kalimantan Timur.

“Jika negara masih menahan orang seperti Misran, itu artinya negara sedang memenjarakan masa depan rakyatnya sendiri,” tutup Windy. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co