Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Samarinda Minta Penataan Gerobak Kopi Tak Berujung pada Penggusuran UMKM

Kopi keliling yang sedang berjualan di sudut jalan di Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Fenomena menjamurnya gerobak kopi di sejumlah titik Kota Samarinda mendorong DPRD Samarinda meminta pemerintah kota mengubah pola penataan pedagang. Penertiban ruang publik dinilai tetap penting, tetapi kebijakan tersebut perlu dibarengi penyediaan lokasi berjualan agar keberadaan UMKM tidak sekadar berakhir dengan penggusuran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta mencari jalan tengah dalam menata keberadaan gerobak kopi yang mulai banyak menggunakan trotoar dan tepian jalan. Penataan dinilai harus mampu menjaga fungsi ruang publik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari usaha kecil.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengatakan pemerintah tidak seharusnya melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai pelanggaran ketertiban. Di balik keberadaan pedagang gerobakan, terdapat masyarakat yang tengah berusaha mempertahankan penghasilan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga:  Ruang IGD Menumpuk, DPRD Kaltim Soroti Akar Masalah Sistemik di Rumah Sakit

“Kalau dari sisi kemanusiaan, kasihan juga. Mereka bagian dari UMKM yang sedang berjuang di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih,” ujar Suparno, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, penggunaan trotoar maupun tepian jalan sebagai lokasi berjualan memang berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum. Selain itu, keberadaan gerobak di sejumlah titik juga dapat memengaruhi kerapian ruang kota.

Namun, persoalan tersebut tidak lantas harus diselesaikan dengan tindakan penggusuran. Pemerintah, kata Suparno, perlu terlebih dahulu menyiapkan skema penataan yang memberikan kepastian kepada pedagang mengenai lokasi dan waktu mereka diperbolehkan berjualan.

Salah satu opsi yang ditawarkan yakni menetapkan sejumlah titik khusus bagi pedagang gerobakan. Lokasi tersebut dapat ditentukan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta fungsi ruang publik.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Nilai Pariwisata Belum Efektif dan Maksimal, Shania Rizky Amalia: Harus Segera Bertindak

“Misalnya disediakan tempat di titik A, B, atau C. Pedagang boleh berjualan dari jam sekian sampai jam sekian. Dengan begitu tetap tertib, tetapi ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” katanya.

Suparno menilai pengaturan jam operasional menjadi bagian penting dalam skema tersebut. Dengan batas waktu yang jelas, aktivitas pedagang diharapkan tidak mengganggu penggunaan fasilitas umum maupun kepentingan masyarakat lainnya.

Di sisi lain, pola penataan seperti itu dinilai dapat memberi kepastian bagi pelaku UMKM. Pemerintah tetap bisa menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga ketertiban kota, sementara masyarakat memperoleh ruang untuk mempertahankan usahanya.

Politikus PAN itu juga meminta penanganan persoalan gerobak kopi tidak hanya dibebankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, penataan membutuhkan keterlibatan perangkat daerah lainnya, termasuk dinas teknis, kecamatan, dan kelurahan.

Baca Juga:  Kejar Operasi 2027, Pemkot Samarinda Kebut Persiapan Terminal Penumpang Palaran

Kolaborasi antarinstansi diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada penertiban di lapangan. Pemerintah juga dapat menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi sehingga pelaku UMKM memiliki peluang untuk mengembangkan usaha secara lebih tertata.

Suparno menegaskan, pembangunan dan penataan kota tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan penataan ruang tidak justru menghilangkan sumber penghidupan warga.

“Penataan itu penting, tetapi jangan sampai usaha rakyat kecil ikut mati karena penertiban,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co