Tarakan, Klausa.co – MS (30) ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 217 juta. Uang itu rencananya akan dipakai untuk membangun bisnis rombengan.
Namun, rencana MS gagal setelah perusahaan tempatnya bekerja melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan pada Desember 2021. Perusahaan tersebut adalah distributor buku yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang di Tarakan.
MS, yang bekerja sebagai sales, diduga menggunakan nota palsu untuk membeli buku dari perusahaan dengan diskon 10 persen. Lalu, dia menjual buku-buku itu dengan harga normal ke 34 sekolah di Tarakan.
“Kami baru bisa mengungkap kasus ini setelah menyelesaikan proses audit untuk menentukan sejauh mana kerugian yang dialami dan jumlah dana yang telah disalahgunakan,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (14/9/2023).
Menurut AKP Randhya, MS mengaku telah melakukan aksi ini sejak Maret 2021 hingga Oktober 2021. Buku-buku yang digelapkan termasuk buku mata pelajaran untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.
“Modus operandi pelaku adalah dengan memesan buku dari pusat perusahaan, dengan menciptakan nota fiktif. Walaupun perusahaan memberikan diskon 10 persen, pelaku menjual buku-buku tersebut dengan harga yang tidak berkurang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MS terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Pasal 374 atau 372 KUHP. (Mar/Mul/Klausa)