Klausa.co

Penjelasan Kejati Kaltim atas Penetapan Tersangka Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma

Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono dan Kasi Penkum, Tony Yuswanto, dalam menerangkan penetapan dua tersangka kasus korupsi dana hibah DBON. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) akhirnya menyeret dua nama penting dalam pusaran korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, bersama mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (18/9/2025).

Penetapan keduanya bermula dari temuan penyimpangan pengelolaan hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim tahun anggaran 2023.

“Dalam proses pemberian maupun pengelolaannya, tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, didampingi Kasi Penkum, Toni Yuswanto.

Agus disebut menyetujui pencairan dana hibah ke pihak di luar DBON tanpa dokumen pendukung. Sementara Zairin menyalurkan dana tersebut ke lembaga lain tanpa perjanjian hibah daerah dan tidak memberikan pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Perda PUG, Membangun Kaltim dengan Mengakui dan Menghargai Peran Perempuan

Dari hasil penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar, meski angka final menunggu audit resmi.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari pertama.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum hingga persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru,” tutup Juli. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co