Berau, Klausa.co – Polres Berau, Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial SM (35) seusai melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang dicekokinya minuman keras (miras). Tindak kekerasan seksual yang dilakukan warga Kecamatan Tanjung Redeb, Berau ini terjadi pada Senin (11/4/2022) malam lalu.
Dikisahkan, kala itu korban, sebut saja Bulan, sedang berada di rumahnya. Perempuan 22 tahun itu kedatangan teman-temannya. Satu di antara tamunya itu SM. Tak lama bertamu, SM mengajak teman-temannya itu untuk pesta miras di rumahnya.
Singkatnya, ajakan itu disambut. Kelompok muda-mudi ini lantas berpindah tempat ke rumah pelaku. Di sana pelaku memerintahkan salah satu temannya untuk membeli beberapa botol miras. Setelahnya mereka menenggak miras itu sampai mabuk.
“Sekitar pukul 00.30 WITA teman-teman pelaku ada yang pergi membeli makan dan korban sudah dalam keadaan mabuk berat,” terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui rilisnya Senin (18/4/2022) sore.
Rumah dalam keadaan kosong di jadikan kesempatan pria 35 tahun itu. Bulan yang mabuk berat digotong masuk ke dalam kamarnya. Korban yang tak sadar kemudian diperkosa pelaku. Beberapa waktu kemudian, teman korban kembali dan melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup.
“Tidak berselang lama pelaku ini keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” jelasnya.
Melihat ada perilaku mencurigakan dari SM, teman-teman korban segera membantu Bulan untuk bersih-bersih dan mengenakan pakaian. Selanjutnya korban dibawa pulang. Pagi hari, korban merasakan perih pada bagian kemaluan.
“Setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah. Dari hasil visum, korban ini masih perawan diperkosa pelaku,” terangnya.
Setelahnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Berau. Setelah menerima bukti visum dari korban, polisi menciduk pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu.
“Pelaku sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami lagi,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun.
(Tim Redaksi Klausa)