Klausa.co

Gencar Lakukan Patroli Cyber, Polsek Samarinda Kota Tangkap 15 Muda-mudi Pelaku Prositusi Online

Polsek Samarinda Kota yang belakangan ini gencar melakukan patroli cyber, kembali berhasil meringkus pelaku prositusi online. Sebanyak 15 muda-mudi diamankan dari hasil operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (13/11/2021) lalu. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polsek Samarinda Kota gencar melakukan pemberantasan praktek prositusi online, yang belakangan ini tumbuh subur di Kota Tepian. Komitmen itu kembali ditunjukkan, dengan berhasil meringkus 15 muda mudi diduga sebagai penggiat bisnis lendir tersebut.

Belasan muda mudi itu berhasil diciduk petugas dari sejumlah hotel yang terdapat di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo ketika menggelar pers rilis pada Senin (15/11/2021) sore.

Disampaikannya, bahwa 15 orang yang telah diamankan pihaknya tersebut terdiri dari 8 pria dan 7 perempuan. Diantaranya berperan muncikari, perempuan pekerja seks komersial (PSK), hingga bodyguard atau penjaga.

Mereka diciduk di dua hotel berbeda pada Sabtu (13/11/2021) malam lalu. Pengungkapan bisnis esek-esek melibatkan kalangan muda-mudi ini merupakan hasil dari Operasi Patroli Cyber Anti Prositusi Online yang belakangan tengah digalakkan.

Advertisements

“Kita amankan terduga pelaku prostitusi online di sebuah hotel pada malam minggu (Sabtu 13 November) lalu. Ada 2 kelompok totalnya ada 15 orang dengan peran yang berbeda-beda,” ungkap Gulo, sapaan karib perwira polisi dengan tiga balok emas dipundaknya tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat dua orang pria yang diduga berperan sebagai muncikari. Pelaku pertama berinisial MW(25). Sedangkan satunya lagi merupakan remaja berusia 18 tahun.

Keduanya menjajakan para perempuan PSK itu melalui aplikasi pesan MiChat. Dengan mematok harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga:  Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pencuri Mobil di Balikpapan

“Untuk pendapatan mucikari bervariasi, apabila pelaku prostitusi (PSK) dihargai Rp 300 ribu, mucikari mendapatkan Rp 50 ribu, apabila dihargai Rp 400 ribu akan mendapatkan Rp 100 ribu, dan Rp 500 ribu, mucikari akan dapat Rp 150 ribu,” Jelasnya.

Advertisements

Selain menahan kedua muncikari tersebut, polisi juga mengamankan enam orang pria yang berperan sebagai penjaga si perempuan PSK. Mirisnya, mereka merupakan suami maupun kekasih dari si PSK yang diperkerjakan oleh sang muncikari tersebut.

Tugas dari keenam pria ini hanya berjaga dari luar kamar bersama sang muncikari. Disaat sang pramunikmat sedang melayani tamunya.

“Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya yang sedang melayani tamunya. Jadi apabila ada tamu yang datang, mereka akan keluar,” ucapnya.

“Mereka (penjaga) tidak mendapatkan fee dari hasil prostitusi. Biasanya mereka hanya diberi makan dan tempat tidur saja,” lanjutnya.

Advertisements

Lebih jauh diungkapkan Gulo, untuk para penjaga, yakni pasangan para PSK, tidak memiliki kaitan atau berperan langsung dalam menjajakan perempuan tersebut ke pria hidung belang.

“Jadi berbeda konsep. Dari 8 laki-laki ini ada 2 orang yang memang bertugas sebagai operator untuk menawarkan dan melakukan negosiasi kepada para calon-calon tamu sementara 6 yang lainnya sifatnya menjaga,” terangnya.

Baca Juga:  Sinergi untuk Prabowo-Gibran, TKD Indonesia Maju Kaltim Gelar Konsolidasi dan Persiapan Kunjungan

Gulo mengatakan, bahwa 15 pelaku yang diamankan tersebut berasal dari kelompok bisnis prostitusi online yang berbeda. Dari hasil menjajakan PSK tersebut, dua pria yang berperan sebagai mucikari akan mendapatkan pembagian untung sebesar Rp 50 hingga Rp 150 ribu dari setiap transaksi.

Selain itu, dari hasil penyidikan polisi, diketahui kalau para pelaku prostitusi online ini selalu berpindah tempat. “Bisanya mereka selama 2 minggu akan berpindah-pindah tempat seperti Balikpapan, Samarinda, dan Berau,” kata Gulo lagi.

Advertisements

Lebih lanjut disampaikan, bahwa 15 pelaku prostitusi online itu sebagian besar merupakan warga pendatang. Sedangkan himpitan ekonomi, diungkapkan Gulo sebagai motif para pelaku melakoni bisnis haram tersebut.

“Ada beberapa orang Samarinda tapi lebih banyak yang dari luar. Alasan mereka berpindah-pindah ini untuk mencari tempat yang ramai. Untuk sementara dari keterangan yang kami dapatkan hanya ada 3 tempat itu yang menjadi tujuan utama,” urainya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Berupa 8 unit telepon genggam berbagai merk, 15 alat kontrasepsi, 45 butir kartu perdana, 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah tas berwarna merah.

Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait praktek prositusi online yang biasa disebut Open Boking Online (BO) tersebut.

“Untuk motif rata-rata perempuan yang tertangkap ini berstatus janda dan rata-rata sudah mempunyai anak dan memiliki perekonomian yang menengah ke bawah,” ucapnya.

“Jadi kebutuhan ekonomi lagi-lagi menjadi dasar mereka untuk melakukan ini. Dan untuk sementara ini kasusnya masih terus kami dalami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Operasi Patroli Cyber Anti Prositusi Online merupakan tindak lanjut kepolisian atas kasus kematian Rabiatul Adawiyah. Yang sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar Hotel MJ Samarinda.

Perempuan 21 tahun asal Banjarmasin yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu, tewas ditangan tamunya sendiri usai melakukan transaksi. Dengan menderita 25 luka tikaman disekujur tubuhnya.

Advertisements

Berangkat dari kasus tersebut, Jajaran Polsek Samarinda Kota lantas membentuk Tim Patroli Cyber Anti Prostitusi Online. Pasalnya bisnis esek-esek tersebut dianggap rentan dengan tindak kejahatan.

Sebelumnya Polsek Samarinda Kota telah berhasil meringkus tiga pelaku prositusi online yang kerap beraksi melalui aplikasi pesan MiChat pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Ditegaskan Gulo, bahwa para pria hidung belang pencari layanan esek-esek agar berhati-hati. Demikian pula para pelaku prositusi. Pasalnya operasi seperti ini akan terus dilanjutkan. Hingga bisnis haram tersebut benar-benar hilang dari wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

(Tim Redaksi Klausa)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co