Kukar, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan taringnya di bumi Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, penggeledahan dilakukan di rumah mewah milik mantan pejabat berinisial AI, yang beralamat di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Tepat pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 10.00 Wita, penyidik KPK bersama aparat kepolisian menyisir kediaman AI dalam operasi senyap yang berlangsung lebih dari empat jam.
Penggeledahan ini tak berdiri sendiri. Ini adalah lanjutan upaya KPK menyelidiki dugaan korupsi di Bumi Etam. Sebelum operasi di rumah AI, KPK sudah lebih dulu menyasar para politisi dan kantor dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Samarinda. Bahkan, rumah seorang mantan politisi berinisial RS di Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, juga tak luput dari penggeledahan.
Dari pantauan di lapangan, lima kendaraan KPK bersama satu mobil dinas Satuan Samapta Polresta Samarinda terlihat terparkir di halaman rumah AI. Di bawah pengawasan ketat empat personel polisi berseragam lengkap, tim penyidik KPK bekerja tanpa jeda. Pada pukul 14.30 Wita, operasi akhirnya rampung. Penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa koper dan ransel yang diduga berisi dokumen penting terkait penyelidikan.
Meski belum ada keterangan resmi yang merinci kasus ini, spekulasi menguat bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Isu ini semakin menyeruak karena nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, disebut-sebut terlibat dalam skandal yang sama.
KPK diketahui sudah sejak September 2024 aktif melakukan penyelidikan di Kalimantan Timur, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan izin tambang. Hingga kini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga tersangka meski identitas mereka belum dipublikasikan. Selain itu, tiga nama lainnya sudah masuk dalam daftar cegah KPK, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. (Yah/Fch/Klausa)