Klausa.co

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pencuri Mobil di Balikpapan

BS pelaku pencurian mobil di Balikpapan Timur ditembak polisi di bagian kaki kirinya karena melawan saat akan ditangkap. (Foto : Humas Polresta Balikpapan)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co Pelaku pencurian kendaraan mobil berinisial BS (51) di Balikpapan, Kalimantan Timur, harus merasakan sakit akibat timah panas yang bersarang tepat di kaki kirinya.

Pria 51 tahun itu ditembak petugas lantaran berupaya melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas di salah satu guest house di Samarinda, Kamis (12/5/2022) dini hari.

“Pelaku diberi tindakan terukur karena berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap di Samarinda,” ucap Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii dalam rilisnya, Selasa (17/5).

Kompol Imam mengatakan BS merupakan pelaku tindak pencurian kendaraan mobil Mitsubishi merk Expander milik warga di Jalan Manggar Indah, Kecamatan Balikpapan Timur.

Advertisements

Pelaku melancarkan aksinya pada Senin (9/5) dini hari lalu, sekitar pukul 06.00 WITa. Saat itu pelaku membobol rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela.

Baca Juga:  50 Kg Sabu Gagal Diselundupkan, Kurir Wanita Dibekuk, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

“Saat melakukan aksinya itu korban berada di rumah, tetapi sedang tidur,” ungkapnya.

Singkatnya, setelah berhasil membobol rumah korbannya, BS mengambil handphone dan kunci mobil yang tergantung di dinding rumah.

Korban baru mengetahui kalau rumahnya dibobol maling setelah mobil dan handphone hilang. Peristiwa itu dilaporkan ke Polisi.

Advertisements

“Kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku sedang di Samarinda. Saat kami tangkap, pelaku melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Akibatnya, dalam keadaan terpincang-pincang BS di gelandang ke Mako Polsek Balikpapan Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau BS ternyata adalah pelaku yang juga sudah membobol salah satu rumah warga di Kecamatan Balikpapan Timur.

Baca Juga:  Polres Berau Tangkap Muncikari Prostitusi Online Jajakan Anak di Bawah Umur

“Barang bukti yang diambil oleh pelaku adalah uang, kemudian handphone dan beberapa perhiasan emas 52 gram. Sehingga total kerugian sebesar Rp 47 Juta,” ucapnya.

Advertisements

Setelah mendengar pengakuan pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian BS di dua rumah warga tersebut.

“Barang bukti kendaraan sudah kami dapatkan dan beberapa barang bukti lainnya juga sudah kami amankan,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di dua wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur.

“Sebelumnya kami juga terima laporan. Pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 05.00 WITA, tepatnya di Perumahan The Green, Kelurahan Manggar Baru, pelaku membobol rumas di sana,” terangnya.

Baca Juga:  Sakit Hati Diputusin, Remaja di Berau Nekat Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar
Advertisements

Kendati mengaku hanya baru dua kali lakukan pencurian di dua lokasi. Namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mengakuinya baru dua TKP di wilayah Polsek Balikpapan Timur, nanti akan dikembangkan lagi, apakah ada beberapa TKP lain di wilayah Polresta Balikpapan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda ini dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(Tim Redaksi Klausa)

Advertisements

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co