Samarinda, Klausa.co – Putusan majelis hakim dalam perkara penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra menuai respons dari jaksa penuntut umum. Sejumlah vonis terhadap 10 terdakwa dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri, menyebut terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim dalam beberapa perkara.
“Ada beberapa putusan yang memang bervariasi. Ada yang setengah dari tuntutan kami, ada yang sesuai dengan tuntutan, dan ada yang turun dua tahun,” ujar Adib.
Menurut dia, disparitas itu menjadi bahan evaluasi internal kejaksaan. Untuk sementara, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Adib menegaskan, penyusunan tuntutan tidak dilakukan secara sepihak. Jaksa, kata dia, bekerja berdasarkan arahan dan kebijakan pimpinan, termasuk di tingkat pusat. Karena itu, setiap langkah lanjutan harus melalui mekanisme internal yang berlaku.
“Sikap yang kami sampaikan kepada pimpinan tentu mengikuti aturan yang ada. Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Samarinda masih mempelajari secara menyeluruh amar putusan majelis hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum atas perkara penembakan yang terjadi pada Mei 2025 tersebut.
Di sisi lain, Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, memastikan putusan terhadap 10 terdakwa telah dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menegaskan, majelis hakim tidak menyamaratakan hukuman. Setiap terdakwa dinilai secara rinci berdasarkan peran dan kontribusinya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
“Majelis memutus sesuai fakta persidangan. Pada pokoknya semua terdakwa terlibat dalam pembunuhan berencana, namun memiliki peran yang berbeda-beda,” jelas Jemmy.
Selain peran masing-masing, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, termasuk dampak perbuatan terhadap korban dan keluarganya serta sikap para terdakwa selama proses persidangan.
“Besar kecilnya peran serta kondisi masing-masing terdakwa menjadi dasar dalam penentuan hukuman,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)















