Samarinda, Klausa.co – Persidangan kasus dugaan persiapan bom molotov di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi adanya dua nama yang hingga kini masih berkeliaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua buronan tersebut adalah Edi Susanto alias Kepet dan Andis. Nama mereka telah resmi tercantum dalam berkas perkara sebagai bagian dari komplotan yang merencanakan aksi berbahaya tersebut.
”Di dalam berkas memang sudah ada dua DPO, yakni Edi Susanto alias Kepet dan Andis,” tegas JPU Ninin A. Natsir saat ditemui usai persidangan, pada Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan konstruksi perkara, peran Edi Susanto alias Kepet diduga sangat sentral. Dia disinyalir sebagai otak di balik perencanaan aksi. Sementara itu, terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, termasuk Nico, diduga berperan sebagai eksekutor lapangan yang membeli bahan-bahan perakitan bom.
Meski dua aktor utama belum tertangkap, Ninin memastikan proses hukum tidak akan terhambat. Fakta-fakta mengenai siapa yang merencanakan dan siapa yang mendanai akan terus digali melalui keterangan saksi dan alat bukti di persidangan.
”Perkara tetap berjalan meskipun DPO belum tertangkap. Yang penting, status DPO sudah tercantum dalam berkas,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan mengaku belum menerima kabar terbaru dari penyidik kepolisian terkait progres pengejaran Edi dan Andis. Kendati demikian, keterlibatan masing-masing pihak akan diuji secara mendalam di hadapan majelis hakim.
Keberadaan DPO memang dianggap krusial untuk membuat terang benderang kasus ini secara menyeluruh. Namun, JPU optimistis alat bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat para terdakwa yang telah diamankan.
”Semua keterlibatan masing-masing pihak akan diuji satu per satu di persidangan,” pungkas Ninin. (Din/Fch/Klausa)














