Samarinda, Klausa.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak seluruh eksepsi yang diajukan tujuh terdakwa dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov yang terjadi pada 1 September 2025. Dengan putusan sela itu, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang digelar di PN Samarinda, Kamis (12/2/2026) siang. Majelis dipimpin Hakim Ketua M. Faktur Rachman, didampingi dua hakim anggota, Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.
Empat terdakwa berstatus mahasiswa berinisial F, M, R, dan A menjalani sidang pada pukul 11.00 Wita. Tiga terdakwa lain, yakni NK, L, dan ERK, disidangkan pada pukul 12.00 Wita.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut dalil keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah menyentuh substansi perkara. Artinya, keberatan tersebut bukan lagi menyangkut syarat formil atau materiil surat dakwaan, melainkan materi pokok yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
“Majelis berpendapat para terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan uraian yang jelas. Waktu dan tempat kejadian juga telah dicantumkan dalam surat dakwaan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Majelis menilai jaksa telah menyusun surat dakwaan secara cermat. Identitas para terdakwa disebutkan lengkap, lokasi kejadian di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman, yang termasuk wilayah hukum PN Samarinda, telah ditentukan, serta uraian perbuatan yang didakwakan dianggap jelas.
Soal unsur niat jahat atau mens rea, hakim menegaskan hal tersebut bukan untuk diuji dalam tahap eksepsi. Unsur itu, kata majelis, akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti pada sidang lanjutan.
Dalam putusannya, majelis juga merujuk ketentuan Pasal 389 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Hakim turut menyinggung ketentuan peralihan Pasal 361 huruf b, serta Pasal 206 ayat (1) KUHAP sebagai dasar pertimbangan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan menerima keputusan majelis.
“Kami menerima dan menghargai putusan majelis hakim. Seluruh unsur dugaan akan kami uji dan buktikan dalam persidangan,” ujarnya usai sidang.
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara resmi memasuki tahap pembuktian. Majelis menunda sidang selama dua pekan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Selasa, 24 Februari 2026. (Din/Fch/Klausa)














