Klausa.co

Hasanuddin Mas’ud Diduga Tersandung Kasus Penipuan

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ketika sedang diwawancarai oleh awak media usai menggelar Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu. (Dok. Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan istri, diduga terseret kasus perkara penipuan cek kosong. Dari informasi yang berhasil dihimpun Klausa.co, kasus yang telah dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak April 2020 lalu itu, telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Bahkan rencananya dalam waktu dekat ini, politisi dari partai Golkar tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.

Irma Suryani penerima cek kosong sekaligus pelapor didalam kasus penipuan ini, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jumintar Napitupulu membenarkan, bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya bahkan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polresta Samarinda, dengan nomor surat : B/5209/VII/2021/Reskrim, tanggal 29 Juli 2021.

“Intinya pada poin 2 menyatakan, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 28 Juli 2021 di Polda Kaltim, terkait dugaan perkara penipuan dengan menggunakan Cek kosong yang saudari (pelapor) laporkan pada tanggal 9 April 2020, proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Jumintar melalui pesan tertulisnya kepada Klausa.co Kamis (12/8/2021) pagi.

Selanjutnya, kata Jumintar, dalam surat itu juga menyebutkan, agar pihak pelapor segera datang ke Polresta Samarinda untuk membuat Laporan Polisi. Hal itu juga telah dilakukan kliennya pada Senin (2/8/2021) lalu.

“Klien kami memenuhi panggilan pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 untuk membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Samarinda, kemudian dilanjutkan dengan diambilnya keterangan klien kami selaku pelapor/korban oleh penyidik di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda,” beber Jumintar.

Dengan demikian, Jumintar mengatakan, bahwa kliennya telah merasa lega atas diterimanya SP2HP tersebut. Pasalnya terhitung sudah 1 tahun 4 bulan perkara ini dilaporkan kliennya ke Polresta Samarinda dan baru naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Tim Renja DPRD Kaltim Kunjungan ke Kemendagri, Bahas Uang Pensiun

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah maju kendati mesti berbagai cara maupun upaya ditempuh kliennya, termasuk berkali-kali Kuasa Hukumnya bersurat kepada Polda Kaltim hingga ke Mabes Polri, agar kasus dugaan penipuan dengan cek kosong tersebut dapat diproses secara profesional.

“Setelah klien kami diBAP, Selasa (3/8/2021) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/104/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021. Selain itu, surat yang sama telah dikirimkan Penyidik Polresta Samarinda serta ke Kejaksaan Negeri Samarinda,” terangnya.

Jumintar membeberkan isi dari SPDP, disebutkannya bahwa pihak terlapor atas nama Nurfadiah Amd (39) dan Hasanuddin Mashud (46), diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP.

“Dengan adanya surat tersebut, kami semakin yakin bahwa titik terang dari perkara yang dilaporkan klien kami sudah ada,” ucapnya.

Selain itu SPDP ini juga telah dikirimkan Penyidik Polresta Samarinda kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Menurut Jumintar, kasus ini memang sudah semestinya di pantau oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.

Ia pun berharap, agar Kejaksaan Negeri Samarinda dengan segala prestasi dan kredibilitas yang ada selama ini, dapat secara profesional menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan. Berupa cek kosong yang merugikan kliennya sebesar Rp 2,7 miliar.

Kasus ini, kata Jumintar, berawal dari bisnis Solar di tahun 2016 antara pelapor dan terlapor. “Walaupun melibatkan pejabat negara, kami berharap kasus ini dapat diproses sampai tahap persidangan demi tegaknya asas keadilan.” tandasnya.

Segera Panggil Hassanudin Mas’ud

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, turutt membenarkan perihal kasus dugaan penipuan yang menyeret nama anggota DPRD Kaltim tersebut, sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Perda Kutim Diperbarui, Menyesuaikan Regulasi dengan Kebutuhan Zaman

“Iya betul (sudah ke tahap penyidikan),” ungkap Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi Disway Kaltim melalui sambungan telepon, Kamis (12/8/2021) siang

Lebih lanjut, Sena sapaan karib polisi muda itu menyampaikan, rencananya dalam waktu dekat ini tim penyidik juga akan segera memanggil Hasanuddin Mashud untuk dimintai keterangannya.

“Iya akan kita panggil juga. Sekarang ini masih kita lengkapi dulu (barang bukti), masih kita cek juga ‘Cek Palsu’ yang dilaporkan itu,” jelasnya.

Disinggung mengenai kendala, serta sebab lamanya proses penyelidikan kasus tersebut hingga baru naik ke tahap penyidikan. Disampaikannya, dikarenakan selama hampir satu setengah tahun ini pihaknya mesti melengkapi beberapa hal didalam proses penyelidikan. “Ada beberapa hal yang harus kita pastikan.” tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Hafidi turut membenarkan, bahwa SPDP kasus dugaan penipuan Cek kosong tersebut sudah sampai ke meja kerjanya pada Senin (9/8/2021) lalu.

“Kejaksaan akan memproses semua SPDP yang masuk. Tidak ada perlakuan khusus. Soal tersangka, Kejaksaaan tinggal menunggu hasil Penyidikan dari Polisi.” singkat Hafidi dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (12/8/2021) siang.

Mengikuti Proses Penyidikan

Dihubungi terpisah, Saud Purba Kuasa Hukum Hasanuddin Mas’ud melalui sambungan telepon menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengetahui perihal kasus dugaan penipuan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan di kepolisian.

Saat ini, dirinya maupun Hassanudin Mas’ud, masih menunggu perkembangan dan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Samarinda.

“Kita ngikut aja. Kalau kita dipanggil untuk (diminta) keterangan, ya kita ikut dan hadir,” ungkap Saud, Kamis (12/8/2021) sore.

“Kalau ditanya kita sudah ada persiapan, ya sudah ada langkah prepare. Cuma itu rahasia perusahaan. Nggak bisa untuk diceritain,” sambungnya.

Baca Juga:  Sekretaris Komisi IV DPRD Sebut Kesejahteraan Perawat di Samarinda Masih Belum Layak

Sementara itu, mengenai kapan akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan, Saud mengatakan, bahwa pihaknya masih belum mengetahui.

Namun dirinya menyebutkan, bahwa sebelumnya Hassanudin sudah pernah di panggil untuk hadir ke Polresta Samarinda. Tetapi dikarenakan sedang sakit, Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu tak bisa memenuhi panggilan polisi.

“Ada dipanggil, beberapa hari yang lalu. Cuman karena kondisi badan yang kurang memungkinkan (Sakit). Kita minta penundaan semenrtaa waktu sampai dengan sehat. tapi selanjutnya, prisesnya bergerak. baru kita tindak lanjuti,” terangnya.

Dikonfirmasi perihal kasus dugaan penipuan cek kosong, Saud menjelaskan, bahwa hal itu mengenai bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar antara kliennya dengan pelapor.

Diketahui dalam bisnis tersebut tidak memiliki nilai kontrak. Sedangkan seharusnya didalam bisnis besar itu diharuskan ada hitam putih diatas kertas

“Kata klien saya, bisnis solar itu meragukan. Karena bisnis solar’kan bukan bisnis kecil. Itu pasti ada kontrak segala macam. Sepanjang dia bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu. Kalau nggak ada, ya isapan jempol aja,” jelasnya.

“Cuman ada beliau (Hasanuddin) mengatakan, ada cek kosong. Klien saya merasa tidak pernah menyerahkan cek. Itu yang perlu kita cermati, kok bisa ada cek kosong di situ. dari mana itu,” imbuhnya.

Saud pun berharap, mengenai munculnya cek kosong didalam dugaan penipuan tersebut, dapat dicermati oleh para penyidik. Lantaran Hassanudin sebenarnya telah melakukan pembayaran kepada pelapor.

“Dan itu (uang yang ditransfer) melebih dari yang dituduhkan. Itu bukti-bukti sudah ada sama penydik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa, tidak melibatkan perusahaan,” demikian Kuasa Hukum Hasanuddin Mas’ud.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co