Kutim, Klausa.co – Kabar mengejutkan datang dari Kutai Timur (Kutim), beberapa buruh perempuan dikabarkan dipecat atau diberhentikan secara paksa oleh perusahaan saat sedang hamil. Hal ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Yan Ipul, Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kepada awak media, Yan Ipul menyatakan keprihatinannya atas situasi yang dihadapi para buruh hamil tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses menyelidiki informasi tersebut karena baru menerima pengaduan sepihak.
“Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut karena masih mendapatkan informasi sepihak,” jelasnya, Senin (1/5/2024).
Lebih lanjut, Yan Ipul menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak (DHL) tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil.
“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ungkapnya.
Pernyataan ini sontak menimbulkan pertanyaan, apakah buruh kontrak tidak berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan karyawan tetap? Makanya Yan Ipul tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menginventarisasi kasus-kasus yang terjadi.
“Kita akan inventarisir dulu, berapa banyak kasusnya. Kita panggil perusahaan-perusahaan itu untuk klarifikasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi D akan merespons setiap pengaduan yang masuk.
“Komisi D akan pergi, di setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota butuh yang lain,” katanya.
Yan Ipul menegaskan bahwa jika pengaduan tersebut ada, ia akan turun secara langsung ke lapangan dan menangani hal tersebut.
“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya.
Kasus PHK buruh hamil ini menjadi sorotan tajam terhadap celah hukum dan diskriminasi yang masih terjadi di dunia kerja. Diharapkan melalui investigasi dan langkah tegas dari Komisi D dan Disnaker, hak-hak para buruh hamil dapat terlindungi dan mereka mendapat perlakuan yang adil. (Nur/Fch/ADV/DPRD Kutim)