Klausa.co

Penjelasan Kapendam Soal Mahasiswa yang Dihalau Paspampres Saat Dekati Presiden

Yulianus (kanan), mahasiswa yang sempat dihalau paspampres saat hendak berswafoto bersama Presiden (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sebuah video yang viral saat pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-30 yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (8/9/2024), menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut, seorang pemuda bernama Yulianus Agung yang diketahui sebagai mahasiswa dari salah satu universitas di Kalimantan Timur (Kaltim), mencoba menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) demi bisa berfoto bersama Presiden.

Video yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram @agung_q114 ini langsung ramai di-repost oleh berbagai media dan influencer Tanah Air. Yulianus tampak mendorong dan berteriak minta tolong saat berusaha mendekati Presiden, namun tindakannya tersebut dihalangi oleh Paspampres.

Namun, perhatian Presiden Jokowi teralihkan. Menyadari keinginan pemuda tersebut, Jokowi kemudian memanggilnya dan memberikan kesempatan untuk berfoto bersama. Insiden ini menarik perhatian banyak orang di sekitar, yang kemudian ikut mendekat dan meminta berfoto dengan Presiden.

Baca Juga:  Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Pertama di IKN

Setelah momen swafoto tersebut, Yulianus mengaku didekati salah satu personel Paspampres dan mengklaim bahwa dirinya sempat menerima pukulan dari personel tersebut. Hal ini disampaikannya melalui video yang ia unggah.

Advertisements

Terkait kejadian ini, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, memberikan klarifikasi. Menurutnya, tindakan pemuda tersebut membahayakan keamanan Presiden.

“Tindakan pemuda itu sangat berisiko. Paspampres bertugas berdasarkan Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI, khususnya pengamanan VVIP. Paspampres memiliki SOP yang harus dijalankan demi melindungi keselamatan Presiden dari segala ancaman,” ujar Kolonel Kristiyanto.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Makin Mantap, PDI Perjuangan Buka Pintu untuk Demokrat

Ia menambahkan bahwa dalam situasi kerumunan seperti itu, Yulianus yang memaksa masuk terkena dorongan di bagian perut oleh personel Paspampres. Namun, menurutnya, Yulianus telah mengakui kesalahannya setelah dikonfirmasi melalui telepon.

“Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya, bahkan menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan TNI setelah menyelesaikan studinya,” kata Kristiyanto.

Advertisements

Kapendam juga menegaskan bahwa tugas Paspampres dalam pengamanan Presiden dan pejabat negara lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2013.

“Dalam Pasal 1 ayat 11 dijelaskan dengan jelas tentang tugas Paspampres,” tutupnya.

Baca Juga:  Surya Paloh dan Jokowi Ngobrol di Istana, Ada Apa dengan Pilpres 2024?

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya mengikuti protokol keamanan, terutama saat berada di dekat kepala negara. (Nur/Mul/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co