Jakarta, Klausa.co – Moeldoko, Kepala Staf Presiden, marah besar mendengar ucapan Rocky Gerung, seorang akademisi yang kerap mengkritik pemerintah. Rocky Gerung disebut-sebut telah menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata yang tidak pantas.
Moeldoko, yang juga mantan Panglima TNI, mengancam akan melindungi presiden dari gangguan siapa pun. Dia juga menegaskan bahwa tugasnya sebagai Kepala Staf Presiden adalah menjaga kehormatan presiden.
โSaya sebagai prajurit sudah biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi, apalagi menghadapi situasi seperti ini, biasa. Jadi, jangan coba-coba mengganggu Presiden,โ tegas Moeldoko.
โSeorang intelektual seharusnya bisa memberikan suri teladan kepada anak cucu kita, karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan.โ
โJangan main-main. Sekali lagi saya ulangi, jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu (kehormatan presiden), saya akan berdiri paling depan itu,โ tambah Moeldoko.
Moeldoko menilai bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan bentuk serangan pribadi terhadap presiden. Dia juga meminta penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
โIni sudah saya kategorikan menyerang pribadi presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi, untuk itu saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, โrulenyaโ jelas tidak boleh sembarangan,โ ujarnya.
Moeldoko bahkan menyebut Rocky Gerung sebagai robot yang tidak punya hati. Dia menduga bahwa Rocky Gerung dikendalikan oleh pihak tertentu.
โOoh si robot itu? Anda bisa bayangkan kalau robot ya pintar, punya otak, tetapi enggak punya hati. Katanya seorang profesor, mungkin pintar begitu, tetapi persoalannya sepertinya tidak punya hati. Jadi, kalau saya membayangkan orang pintar tidak punya hati, ya robot. Robot itu biasanya ada yang mengendalikan, cari sendiri siapa yang โme-remoteโ,โ sindir Moeldoko.
Moeldoko juga berniat untuk melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
โKalau perlu Moeldoko yang akan laporkan,โ kata Moeldoko.
Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8).
Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Rocky Gerung disebut-sebut telah membuat beberapa pernyataan kontroversial terkait Presiden Jokowi, antara lain soal penundaan Pemilu 2024, dukungan terhadap kaum buruh, hasutan untuk melakukan โpeople powerโ, dan penawaran Ibu Kota Negara ke Tiongkok.
(Mar/Mul/Klausa)




















