Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Zainal Muttaqin, Mantan Bos Media yang Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan, Kirim Surat ke Presiden dan Menko Polhukam

Penggalan isi surat yang dikirim oleh Zainal Muttaqin kepeda Menko Polhukam Mahfud MD dan Presiden RI Joko Widodo (Foto: Klausa)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Zainal Muttaqin, mantan direktur utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos), kini harus berurusan dengan hukum. Dia dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli tanah pribadi di beberapa kota di Kalimantan.

Zainal tidak tinggal diam. Dia mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dia merasa ada yang tidak beres dalam penanganan kasusnya.

Kasus ini bermula dari laporan PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara ke Polda Kaltim pada tahun 2012. Mereka melaporkan Zainal telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 23 miliar untuk membeli tanah pribadi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda.

Namun, kasus ini sempat ditutup oleh Polda Kaltim karena dianggap tidak cukup bukti. Baru pada tahun 2023, kasus ini dibuka kembali oleh Bareskrim Mabes Polri. Zainal pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga:  Sidang Kasus Penggelapan Mantan Bos Jawa Pos, Hadirkan Dirut PT Duta Manuntung
Advertisements

Saat ini, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Jaksa menuntut Zainal dengan pasal penggelapan yang ancamannya 4 sampai 6 tahun penjara.

“Saya hanya meminta keadilan atas kasus menjerat saya ini,” kata Zainal saat ditemui di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kamis (7/9/2023).

Dalam suratnya, Zainal menjelaskan kronologis penanganan kasusnya dari Polda Kaltim hingga Mabes Polri. Dia merasa ada perbedaan perlakuan antara kedua lembaga tersebut. Dia juga mengaku sudah meminta perlindungan hukum ke Kompolnas, tapi tidak ada tindak lanjut.

Baca Juga:  Moeldoko Geram, Rocky Gerung Disebut Robot yang Tidak Punya Hati

Zainal juga mempertanyakan status kepemilikan tanah yang dituduhkan sebagai hasil penggelapan. Dia mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli sejak 20 sampai 25 tahun yang lalu atas namanya sendiri. Sertifikat tanah tersebut juga masih atas namanya hingga sekarang.

Advertisements

“Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk menguji kepemilikan sertifikat saya itu secara perdata agar tidak terjadi peradilan sesat dan kesewenang-wenangan terhadap diri saya,” tulisnya dalam surat itu.

Surat yang dikirim Zainal ke Jokowi dan Mahfud MD sudah diterima oleh Sekretaris Menkopolhukam pada tanggal 14 September 2023.

Sementara itu, pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa tuduhan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dia menyarankan agar masalah kepemilikan tanah itu diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.

Baca Juga:  Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Begini Reaksi Parpol Koalisi

“Seharusnya diuji dulu secara perdata kepemilikan sertifikat itu. Karena faktanya sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin,” ujar Sugeng.

Advertisements

Sugeng juga mendukung langkah Zainal mengirim surat ke Jokowi dan Mahfud MD. Dia berharap ada perhatian dari pemerintah untuk memberikan keadilan kepada kliennya.

Sugeng menegaskan bahwa dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang Senin lalu, 12 September 2023, terlalu prematur dan tidak sesuai dengan fakta hukum. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co