Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mulai mengungkap besarnya nilai aset dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara. Nilainya tidak main-main, mendekati angka triliunan rupiah.
Langkah cepat diambil penyidik Kejati Kaltim untuk mengamankan aset yang diduga terkait perkara. Penyitaan dilakukan demi mencegah perpindahan tangan barang bukti yang nilainya disebut sangat besar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut total aset yang telah diamankan berpotensi mendekati Rp1 triliun.
“Penyitaan ini bagian dari penyelamatan keuangan negara. Kalau dikalkulasikan, nilainya hampir triliunan rupiah,” ujar Gusti.
Barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai dalam jumlah fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga mencakup mata uang asing seperti Dolar Amerika, Euro, hingga Won Korea.
Selain itu, penyidik turut mengamankan berbagai barang mewah. Mulai dari tas bermerek internasional, perhiasan emas, hingga kendaraan premium yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, memastikan seluruh barang sitaan kini berada dalam penguasaan penyidik dan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Meski demikian, Kejati Kaltim belum mengungkap angka pasti kerugian negara. Penghitungan masih berlangsung, seiring pengembangan perkara yang terus dilakukan.
“Kerugian negara masih dihitung. Tapi indikasinya besar,” kata Gusti.
Asal-usul aset juga belum dibuka ke publik. Penyidik masih menelusuri apakah seluruhnya berasal dari tersangka atau turut melibatkan pihak lain. Pendalaman ini sekaligus membuka peluang adanya tambahan tersangka. Kejati Kaltim menyebut proses penyidikan masih dinamis dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain.
Saat disinggung kemungkinan keterlibatan pejabat atau kepala daerah periode sebelumnya, pihak kejaksaan memilih irit bicara dan menegaskan proses masih berjalan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga memberi sinyal pengembangan perkara ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Besarnya nilai aset menjadi salah satu indikator kuat.
“Semua masih berproses, termasuk kemungkinan TPPU. Nanti kami sampaikan,” tutup Gusti. (Din/Fch/Klausa)













