Klausa.co

Rp214 Miliar dan Valas Diamankan, Skandal Tambang Kukar Seret Pejabat hingga Direksi

Kejati Kaltim saat konferensi pers penyelematan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000 dan barang mewah yang disita dari perkara dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi Kukar. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Penyidikan dugaan korupsi tambang di lahan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengamankan uang ratusan miliar rupiah hingga aset mewah yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik mulai mengamankan sejumlah aset bernilai besar. Total uang yang disita mencapai Rp214.283.871.000. Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga menemukan berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, euro, hingga franc Swiss.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkar.

“Aset ini kami amankan untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Gusti dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2026), didampingi Asisten Intelijen Abdul Muis Ali.

Baca Juga:  Sakit Hati Ditegur saat Pesta Miras, Pria di Berau Bunuh Tetangga dan Buang ke Kandang Buaya

Tak berhenti pada uang, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke barang-barang mewah. Sebanyak 36 tas dan dompet bermerek ikut diamankan, bersama sembilan perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, tiga unit mobil milik tersangka turut disita berikut dokumen kepemilikannya.

“Seluruh barang ini kami sita dari para tersangka,” kata Gusti.

Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Dalam dua bulan terakhir, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga di antaranya berasal dari unsur birokrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni mantan pejabat di sektor energi dan pertambangan berinisial HM, BH, dan ADR. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing dari jajaran direksi PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dengan inisial BT, DA, dan GT.

Baca Juga:  Andi Harun Akui Bangunan Pasar Merdeka Tidak Mewah, Tapi Sudah Modern dan SNI

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan transmigrasi—yang merupakan aset pemerintah pusat—hingga berujung pada kerusakan permukiman warga.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti. Aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan,” tutup Gusti. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co