Penajam, Klausa.co – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menunjukkan taringnya dalam menuntaskan dugaan rasuah di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Penyidik resmi menetapkan kembali IL, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, sebagai tersangka korupsi pengelolaan pelabuhan desa.
Langkah ini diambil setelah status tersangka IL sempat gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri PPU pada Februari 2026 lalu. Namun, “kemenangan” IL tidak bertahan lama setelah jaksa mengantongi alat bukti baru yang lebih solid.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwanto, menegaskan bahwa penetapan ulang status tersangka ini bukan tanpa dasar. Pihaknya telah melengkapi celah yang sebelumnya menjadi titik lemah dalam proses praperadilan.
“Kami melanjutkan proses hukum setelah sebelumnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Saat ini alat bukti sudah kami lengkapi dan perkuat,” tegas Eko, Senin (30/3/2026).
Eko menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan saksi, dokumen, serta data pendukung yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan logistik pelabuhan desa tersebut.
Salah satu poin yang menjadi pembeda dalam penyidikan kali ini adalah kepastian nilai kerugian negara. Jika sebelumnya hakim menilai bukti kerugian belum sah, kini jaksa datang dengan angka yang fantastis.
”Kerugian negara sudah ada nilainya, sekitar sembilan miliar rupiah lebih,” ungkap Eko.
Dalam pusaran kasus ini, IL tidak sendirian. Kejari PPU juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni inisial K, mantan Kepala Desa Bumi Harapan, dan ada MF, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan.
50 Saksi Diperiksa, Potensi Tersangka Baru
Hingga saat ini, sedikitnya 50 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. Jaksa juga mengisyaratkan bahwa daftar tersangka masih bisa bertambah seiring berjalannya penyidikan.
“Perkembangannya masih terbuka (untuk tersangka baru),” imbuhnya.
Untuk memperlancar proses hukum, IL direncanakan kembali mendekam di sel tahanan Rutan Polres PPU. Saat ini, tim penyidik tengah mengebut perampungan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan di pengadilan Tipikor. (Din/Fch/Klausa)














