Kutai Kartanegara, Klausa.co – Polisi beberkan motif dan kronologi lengkap terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan SA (37) terhadap anak tetangganya, berinisial NK (14).
Remaja perempuan itu awalnya sempat dinyatakan hilang, sebelum akhirnya ditemukan tewas mengenaskan terkubur di hutan Ambarawang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari hasil penyidikan kepolisian, pria 37 tahun itu mengakui, motif menghabisi nyawa NK karena dendam dengan ayah korban. Sadisnya, setelah membunuh, mayat korban disetubuhi oleh pelaku. Sebelum akhirnya dikubur ke dalam tanah berlumpur di hutan Ambarawang.
Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama mengatakan, motif dendam bermula dari SA yang meminjam uang sebesar Rp 120 ribu kepada ayah korban. Sebagai jaminan, pelaku menggadaikan burung jalak kesayangannya.
“Ketika utang sudah dibayar, ternyata burung itu tidak bisa dikembalikan oleh orang tua korban. Burung itu burung kesayangannya, tetapi sudah dijual ayah korban. Karena Itulah pelaku akhirnya sakit hati dan dendam,” terang Adyama saat dikonfirmasi Klausa.co, Selasa (22/2/2022) siang.
Dendam itu dilampiaskan pelaku pada Minggu (20/2/2022) pagi lalu. Kala itu, SA yang sedang belanja di warung, tak sengaja bertemu dengan NK yang hendak membeli telur.
Pelaku seketika itu menjadi emosi, karena kembali teringat dengan burung peliharaan yang dijual oleh ayah korban. Tanpa berkata-kata, SA pergi dari warung untuk berbuat sesuatu.
Terpisah, setelah membeli telur, korban segeranya kembali pulang. Namun tanpa sadar, NK ternyata sudah dibuntuti oleh SA yang sedang menggenggam balok kayu ulin.
SA tiba-tiba menghantamkan balok itu dari arah belakang NK sebanyak dua kali. Pukulan keras yang diarahkan pada bagian punggung dan kepala, mengakibatkan NK seketika tewas di tempat.
Korban yang jatuh tersungkur di atas jalan setapak itu lantas disingkirkan pelaku dengan dimasukan ke dalam parit. “Saat pelaku membunuh korban kondisi jalan memang sepi, tak ada yang melihat. Jasad korban itu dibuang di parit. Kemudian pelaku meninggalkan korban disana untuk pergi ke warung membeli rokok,” kata AKP Adyama.
Sebaliknya dari membeli rokok di warung, pelaku kembali lagi ke tempat mayat korban dibuang. SA kemudian mengangkat Mayat korban dengan cara dipikul dan dibawa ke dalam hutan. “Jaraknya hutan itu sekitar 15 meter dari parit,” ucapnya.
Didalam hutan pelaku kembali berbuat keji, mayat korban disetubuhi lalu dikubur ke dalam tanah berlumpur. Di lain tempat, orang tua korban menjadi amat cemas, karena NK yang pergi membeli telur tak kunjung pulang hingga menjelang sore. Orang tua korban akhirnya melaporkan hilangnya NK kepada Polisi.
“Korban dilaporkan hilang ke petugas Bhabinkamtibmas kami. Pada Minggu pagi tanggal 20 Febuari lalu, sekitar pukul 08.30 WITA, korban disuruh orangtuanya membeli telur di warung. Namun hingga sore pukul 16.00 WITA, korban tidak kunjung kembali,” ucapnya.
Saat dinyatakan hilang, pihak kepolisian bersama keluarga dan warga, mulai melakukan pencarian hingga malam hari. Namun korban tak juga berhasil ditemukan. “Karena malam, pencarian terpaksa dilanjutkan lagi keesokan harinya. Senin 21 Februari, pukul 06.00 pagi warga kembali lanjutkan mencari korban,” imbuhnya.
Tanpa rasa bersalah, SA memilih untuk pura-pura ikut melakukan pencarian NK ke dalam hutan. Bukan tanpa alasan, SA ternyata hanya ingin memastikan agar warga tidak melakukan pencarian di sekitar lokasi tempat dia menguburkan mayat korban.
“Saat itu pelaku juga ikutan pura-pura mencari. Namun, gerak-geriknya terlihat mencurigakan saat warga ada yang mau mencari korban di sekitar lokasi penemuan jenazah,” terangnya.
SA tampak begitu panik tatkala beberapa warga mulai berpencar dan memilih arah pencarian di sekitar lokasi dikuburkannya korban. Agar tidak ketahuan, SA membuat alasan, dengan mengaku hendak buang air besar di sekitar lokasi tersebut.
Sebenarnya warga sudah menaruh curiga mendengar alasan SA. Pasalnya, rumah SA cukup dekat dengan lokasi yang dimaksud. “Karena kalau SA hanya ingin benar-benar buang hajatnya bisa tinggal pulang saja. Tetapi warga nurut saja, padahal sudah curiga. Warga kemudian coba mencari ke tempat lain,” lanjutnya.
Warga yang tidak berhasil menemukan NK, akhirnya kembali lagi ke arah semula. Namun, SA yang tadinya sempat izin untuk buang air besar tak kunjung kembali. Saat itulah tindak kejahatan SA mulai terungkap.
Warga yang curiga dengan aktivitas SA mulai menelusuri di sekitar lokasi tersebut. Pria 37 tahun tersebut kedapatan warga seperti menyembunyikan sesuatu.
“Gerak-geriknya semakin mencurigakan, di tempat itu dia cukup lama. Bukannya buang air besar, dia malah terlihat sedang menginjak-injak tanah lumpur,” kata Adyama.
“Mungkin karena (mayat) korban sudah mulai timbul keluar, lalu dia injak-injak biar tidak kelihatan. Saat itulah ketahuan sama warga,” sambungnya.
Warga yang curiga langsung membekuk SA. Meski sudah banyak berkilah warga yang tidak percaya dengan ucapan SA tetap meraba-raba di kubangan tanah berlumpur tersebut.
Alangkah terkejutnya, setelah salah satu warga memegang ada tubuh manusia didalam lumpur tersebut. Saat itu juga SA hanya bisa pasrah dan mengakui kalau ada mayat NK di dalam lumpur tersebut.
Warga yang geram mendengar pengakuan SA, lantas melayangkan seribu pukulan hingga tendangan tepat di wajah maupun tubuh SA. Bersamaan itu pula, warga mulai melakukan evakuasi mayat korban dari dalam tanah.
“Saat korban ditemukan disana, petugas kami masih mencari di lokasi lain agak jauh dari sana. Makanya pelaku sempat diamuk oleh masa. Baru kemudian kami amankan,” jelasnya.
Saat ditahan warga, SA mengaku membunuh dan setubuhi korban sebelum di kubur. Pengakuan pelaku itu sesuai dengan hasil temuan warga. Mayat korban ditemukan dengan keadaan tanpa busana.
“Pelaku mengaku setubuhi jasad korban hanya sekali. Kemudian di kubur. Saat pergi dari rumah, korban mengenakan bawahan sarung dengan atasannya kemeja hitam motif kotak-kotak dan berkerudung. Saat ditemukan korban tanpa busana,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adyama turut membeberkan hasil visum korban, yang ternyata juga sesuai dengan pengakuan dari pelaku. “Pengakuan pelaku cocok dengan hasil visum luar yang di laksanakan di Rumah Sakit Samboja. Korban dibunuh dengan cara dipukul sebanyak dua kali,” bebernya.
Hasil visum menunjukkan penyebab kematian korban akibat mengalami hantaman benda tumpul. Terdapat luka menganga di bagian kepala dan leher belakang. Selain itu dokter juga menemukan luka memar pada bagian punggung kanan. Serta darah yang keluar dari telinga dan mulut korban.
“Pelaku mengaku menghantam pelaku dengan menggunakan kayu ulin ukuran panjang 40 sentimeter dengan ketebalan 5 sentimeter,” ucapnya.
Ditambahkan Adyama, akibat perbuatan kejinya itu, pelaku SA dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk jeratan kepada pelaku, karena korban dibawah umur, kami kenakan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 76 c menyangkut penganiayaannya dan Pasal 80 ayat 3 yang mengakibatkan kematian pada korban,” ungkapnya.
Disinggung mengenai tindakan pelaku yang masuk didalam unsur pembunuhan berencana. AKP Adyama kembali menjelaskan, kalau jeratan hukuman kepada pelaku bisa saja bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Terkait itu (pembunuhan berencana) kami sedang lakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Sementara masih itu (UU Perlindungan Anak), untuk perkembangan lebih lanjut kami masih lakukan pendalaman dulu,” tutupnya.
(Tim Redaksi Klausa)