Surabaya, klausa.co – Narkotika masih berada di peringkat pertama tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Posisi selanjutnya, barulah perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
“Sebenarnya itu berhubungan erat. Mereka melakukan pencurian karena ingin membeli narkotika. Namanya sudah kecanduan pasti mereka melakukan segala hal untuk mendapatkan uang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan kalau jumlah perkara yang terjadi diwilayah hukum kejaksaan tersebut, sekitar 80 sampai 100 perkara yang terjadi dalam satu bulan. Terkadang, bisa melebihi dari jumlah tersebut. Urutan ke tiga terbanyak adalah kasus penipuan dan penggelapan.
“Tiga kasus itu paling sering terjadi. Setiap bulan, pasti selalu ada. Tidak pernah absen. Setelah itu, baru perkara lain. Atau perkara yang berkaitan dengan asusila. Juga pembunuhan. Tapi, kalau pembunuhan itu jarang terjadi. Dalam sebulan satu perkara saja belum tentu ada,” ungkapnya.
Di Oktober kemarin, dalam rekapan Kejari Tanjung Perak hingga minggu ke tiga, sudah ada 112 perkara yang masuk tahap dua. Artinya, kasus tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas, tersangka dan barang bukti yang diserahkan.
Beda dengan berkas yang sudah dinyatakan P-21. Atau berkasnya telah lengkap. Siap untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi, memang tidak sebanyak berkas yang masuk. Dalam dua bulan terakhir saja, angkanya tidak sampai 100 berkas perkara.
Di September misalnya. Berkas perkara yang sampai P-21 sebanyak 83 berkas. Sementara, di Oktober ada 90 berkas. “Memang tidak banyak. Karena, ada yang berkasnya belum lengkap. Sehingga, harus dilengkapi dulu. Baru dinyatakan P-21,” ungkapnya.
Hingga, 2 November, Kejari Tanjung Perak sudah ada 2 berkas yang dinyatakan lengkap. Setelah itu, barulah diserahkan ke PN untuk persiapan menjalankan persidangan. Secara otomatis, ketika tahanan itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, sudah menjadi tahanan hakim.
“Tahanan jaksa itu hanya 20 hari. Bisa ditambah 30 hari. Tapi, kalau perkara tersebut ancaman pidananya diatas 9 tahun, JPU bisa menambah 30 hari. Dan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari,” ungkapnya.
Banyaknya berkas perkara yang masuk ke kejaksaan itu, sudah pasti beriringan dengan jumlah kapasitas di rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kapasitasnya makin hari, semakin padat. Bahkan bisa jadi over kapasitas.
Selain Rutan dan Lapas, tahanan ada juga yang dititip di Rutan Polrestabes, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda. Sayang, Hamonangan tidak mengetahui kondisi semua rutan tersebut, termasuk rutan penunjang lainnya yang berada di Sidoarjo. Termasuk Lapasnya. “Saya tidak tahu mas,” katanya singkat.
Editor: Redaksi Klausa