Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Terzalimi Sejak Awal, Penyidik Tidak Pertimbangkan Bukti dari Terdakwa Irwan dan Benny

Bagikan

SURABAYA, klausa.co – Majelis hakim masih belum mengeluarkan penetapan. Terkait pengalihan penahanan Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dari tahanan rutan ke tahanan kota. Pengajuan itu diberikan tim penasihat hukum terdakwa ke Hakim Martin Ginting dalam persidangan sebelumnya.

Kedua terdakwa itu  merupakan Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) yang didakwa atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik. Richard Susanto yang melaporkan mereka ke Polrestabes Surabaya.

Dalam eksepsi kedua terdakwa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar yang telah menjerat para terdakwa dengan dakwaan Pasal 266 KUHP. Karena, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa menganggap perbuatan mereka bukanlah tindak pidana. Karena mereka telah mengundang Richard melalui iklan di surat kabar.

Baca Juga:  Janjikan Bunga Tinggi, Tipu Pengusaha Arloji

“Sehingga, memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Irhamto. Pun termasuk pemberhentian saksi pelapor itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Lagi pula, tidak ada kerugian apapun yang dialami pelapor.

Advertisements

Sebenarnya, saat penyidikan, berbagai bukti yang membantah tuduhan pelapor sudah diberikan ke kepolisian. Sayang, bukti itu tidak dipertimbangkan. Sehingga kasus ini berlanjut ke meja hijau. “Klien saya ini dizalimi sejak awal kasus ini bergulir,” tegasnya.

Baca Juga:  PKPU adalah kemenangan seluruh Konsumen PT ITG

Mendengar eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU Zulfikar menyatakan bakal mengajukan jawaban tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Pada intinya, Zulfikar memastikan bahwa surat dakwaan yang ia susun telah memenuhi syarat-syarat formil.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 03 tertanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Baca Juga:  Anak Tiri Jadi Korban Cabul Ayah Tiri di Samarinda, Pelaku Dibekuk Polisi
Advertisements

Richard juga dituduh menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana (maksimum) selama 7 tahun penjara.

Editor: Redaksi Klausa

Bagikan

prolog dan benuanta

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co