Samarinda, Klausa.co – Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit yang dibentuk DPRD Kalimantan Timur akhir-akhir ini menyoroti kebijakan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Di mana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.
Akan tetapi kata Ketua Pansus Ekti Imanuel, hampir semua perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit di Kaltim tidak mempunyai akses jalan khusus.
Dampaknya mengakibatkan akses jalan di Kaltim baik jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu menjadi rusak parah.
“Kami akan memanggil satu per satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan pemerintah untuk hauling batubara maupun crossing,” terangnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Rabu (9/3/2022).
Menurut pria kelahiran 1977 ini, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass ini benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit akan memanggil semua pihak yang tidak mengikuti peraturan pemerintah.
“Kami sudah menerima nama-nama perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki jalan khusus. Di Kutai Barat itu cukup banyak perusahaan sawit tidak memiliki jalan khusus, holling TBS ataupun yang sudah berupa CPO,” ujarnya.
Nantinya, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit berencana ke Kutai Barat dan berkerja sama dengan Bupati Fx Yapan untuk mempercepat tindaklanjut persoalan tersebut.
“Saya kira Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sangat mendukung pansus ini, nanti kita juga lakukan sosialisasi pada mereka,” tegas Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat itu.
(APR/ADV/DPRD Kaltim)