Samarinda, Klausa.co – Keberhasilan penegakan hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak bisa hanya diukur dari kelengkapan regulasi. Konsistensi aparat penegak hukum serta tingkat kesadaran masyarakat justru menjadi faktor penentu agar aturan yang ada tidak berhenti sebatas teks hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa sistem hukum yang berjalan efektif harus ditopang oleh tiga elemen utama yang saling berkaitan. Tanpa keseimbangan ketiganya, hukum berpotensi kehilangan daya ikat di lapangan.
Menurut Sarkowi, aspek pertama adalah legal substance atau substansi hukum, yakni seluruh produk aturan mulai dari peraturan, keputusan, hingga ketentuan teknis yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan hukum. Namun, keberadaan aturan saja dinilai belum cukup.
“Substansi hukum itu penting, tapi harus diikuti dengan legal structure yang kuat,” ujarnya.
Struktur hukum ini mencakup kelembagaan serta fungsi aparat yang bertugas memastikan hukum dijalankan secara konsisten dan adil. Dia menambahkan, elemen ketiga yang tak kalah penting adalah legal culture atau budaya hukum masyarakat. Sikap, nilai, dan kesadaran warga terhadap hukum sangat memengaruhi efektivitas penegakan aturan di kehidupan sehari-hari.
Sarkowi menilai, lemahnya salah satu dari tiga komponen tersebut dapat melemahkan keseluruhan sistem hukum. Aturan yang baik bisa menjadi tidak berarti jika aparat tidak tegas, sementara penegakan yang ketat pun sulit berjalan bila masyarakat bersikap abai atau justru memanfaatkan celah hukum.
“Ketiganya harus berjalan seiring. Kalau aparat tidak konsisten dan masyarakat tidak peduli, maka tujuan hukum untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan sulit tercapai,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)















