Samarinda, Klausa.co – Penguatan fungsi pengawasan terhadap rumah sakit milik daerah kembali menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi IV menilai, pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan harus diikuti dengan kerja pengawasan yang konkret, bukan sekadar pemenuhan struktur organisasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyebut proses penunjukan Dewas secara administratif telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspek terpenting justru terletak pada pelaksanaan tugas dan dampaknya terhadap tata kelola rumah sakit.
“Secara aturan tidak ada masalah. Tapi yang akan kami lihat adalah sejauh mana Dewas menjalankan perannya secara nyata dan bisa dievaluasi kinerjanya,” kata Andi, Sabtu (13/12/2025).
Andi menegaskan, Dewas idealnya memahami kondisi daerah dan dinamika pelayanan kesehatan di rumah sakit yang diawasi. Menurutnya, tanpa pemahaman langsung terhadap situasi di lapangan, fungsi pengawasan berpotensi tidak berjalan optimal.
“Pengawas harus hadir, mengetahui persoalan riil yang dihadapi rumah sakit. Kalau tidak memahami kondisi daerah, sulit menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ujarnya.
Andi juga menilai Dewas memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pemerintah daerah selaku pemilik rumah sakit dengan manajemen pengelola. Peran ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan dan pengelolaan rumah sakit berjalan profesional serta berorientasi pada peningkatan layanan.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kaltim berencana melakukan pemantauan awal terhadap kinerja Dewas di kedua rumah sakit tersebut. Pemantauan ini akan menjadi dasar penilaian efektivitas pengawasan sekaligus bahan evaluasi ke depan.
“Ujungnya tetap satu, bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa terus membaik dengan pengawasan yang kuat dan berjalan,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)
















