Klausa.co

GratisPol Tetap Jalan, DPRD Kaltim Pastikan Tak Terganjal Raperda Pendidikan

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Program GratisPol Pendidikan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dipastikan tetap berjalan meski tak masuk dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD Kaltim menegaskan, absennya program tersebut dalam regulasi daerah bukan berarti tanpa payung hukum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, GratisPol dinilai tetap sah dilaksanakan, namun tidak tepat jika diatur dalam peraturan daerah.

Menurut Sarkowi, pendidikan tinggi berada di luar kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, pengaturannya tidak bisa dimasukkan ke dalam Raperda Pendidikan yang saat ini dibahas DPRD Kaltim.

Baca Juga:  Samarinda Aman Menjelang Iduladha: Stok Beras Melimpah, Harga Terkendali

“GratisPol tetap berjalan. Hanya saja, secara kewenangan tidak bisa dimuat dalam Raperda karena pendidikan tinggi bukan urusan provinsi,” kata Sarkowi, Sabtu (13/12/2025).

Politikus Golkar itu menyebutkan, Kemendagri merekomendasikan agar pelaksanaan GratisPol diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Skema tersebut dinilai sudah cukup kuat secara hukum untuk memastikan program tetap bisa dijalankan dan dieksekusi di lapangan.

“Dengan Pergub, program ini sah secara hukum dan telah difasilitasi Kemendagri. Ke depan, tidak menutup kemungkinan dibuatkan Perda khusus jika memang dibutuhkan penguatan regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan dasar dan menengah, yang memang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. Fokusnya tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter peserta didik.

Baca Juga:  Perbaikan dan Peningkatan Jalan Provinsi di Kukar sesuai LKPJ Gubernur Tahun 2022

“Pendidikan harus melahirkan generasi yang beretika, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial,” tegas Sarkowi.

DPRD Kaltim juga mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung dunia pendidikan. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim diminta mengoptimalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu sekolah-sekolah di wilayah sekitar.

Selain itu, pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda ini.

“Komitmen kami jelas, memastikan generasi muda Kaltim mendapatkan akses pendidikan yang adil dan berkelanjutan melalui regulasi yang tepat,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co