Klausa.co

Tiga Saksi Mengaku Sudah Dapat Keuntungan dari Investasi

Suasana persidangan Lim Victory Halim di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4).

Bagikan

SURABAYA, klausa.co – Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Mereka adalah Subkhi, Albert Purnomo dan Nico Wijaya. Para saksi itu tidak dihadirkan dalam persidangan. Mereka, memberikan keterangan secara daring. Semua saksi itu adalah korban.

Mereka, memberikan keterangan dalam kasus dugaan penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra. Terdakwanya Lim Victory Halim dan Annie Halim. Para saksi korban itu mengungkapkan, mereka sudah mendapat keuntungan dari investasi yang menggunakan sistem Medium Term Note (MTN).

Albert misalnya. Pernah menawarkan investasi itu kepada Tris Sutedjo dan Benhong. Penawaran itu diberikan pada 2016 silam. “Mereka mau investasi. Ibu Tris inves Rp 250 juta dan Pak Benhong Rp 500 juta. Tenor 6 bulan. Bunganya kurang lebih 9 persen,” kata Albert, Selasa (5/4).

Baca Juga:  Dugaan Error in Persona Terjadi pada Halim dan Annie

Keuntungan itu sudah didapaptkan sebanyak dua kali. Setelah itu, gagal bayar. Saat itu, produk yang ditawarkan adalah MTN. Bukan deposito. “Gagal bayar itu dikarenakan faktor ekonomi,” katanya lagi.

Advertisements

Pun Albert mengetahui proses PKPU kepailitan PT Berkat Bumi Citra. Saat itu, hasilnya ada janji pelunasan investasi yang telah diberikan. “Sebelum tanda tangan PPJB investor dan nasabah tanda tangan pelunasan,” tegas Albert.

Usai sidang, salah satu penasihat hukum kedua terdakwa, Imam Santoso mengatakan, dari persidangan kali ini terbukti bahwa, yang ditawarkan PT Berkat Bumi Citra bukan deposito. Melainkan investasi MTN.

Baca Juga:  Sidang Zam: Pengacara Desak Jaksa Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi

Apalagi, dari keterangan saksi di persidangan juga terungkap bahwa para nasabah pernah mendapat keuntungan. Bahkan diberikan jaminan PPJB sebagai jaminan penyelesaian utang. “Atas dasar itu, perkara ini merupakan perkara perdata,” kata Imam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan bahwa  terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016.

Advertisements

Keduanya telah melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.

Baca Juga:  Pegawai ESDM Kaltim Tonjok Atasan, Korban Memar di Pipi Kiri

Editor: Redaksi Klausa

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co