Samarinda, Klausa.co – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur meringkus pelaku pencurian yang telah beraksi di salah satu hotel bintang empat di Kota Tepian.
Pelaku yang kini meringkuk di balik jeruji besi itu diketahui bernama Ricky Saputra, alias Pocong (24). Ricky ditangkap polisi lantaran menggondol dua speaker harga belasan juta.
Aksi tangan panjang Ricky ini terungkap berkat adanya rekaman CCTV di Hotel. Bermodalkan alat bukti tersebut, polisi dengan mudahnya mengenali sosok residivis pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan pemuda 24 tahun itu mencuri dua speaker di dalam ruang operator Ballroom Hotel Mesra Business Samarinda pada Sabtu (7/5/2022) pagi.
“Saat itu pelaku datang sendirian, langsung masuk ke dalam operator dengan menjebol pintu. Kemudian membawa dua unit alat pengeras suara seharga Rp 19 juta,” ucap Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Jumat (27/5).
Saat beraksi, tidak ada satupun petugas jaga di hotel yang mengetahui aksi Pocong yang sedang menggondol alat pengeras suara itu. Aksinya Pocong baru terungkap setelah pihak hotel hendak menggunakan speaker, tetapi sudah hilang dari tempatnya.
“Aksi pelaku terekam CCTV, dalam rekaman tampak pelaku dengan mudah mengangkat speaker itu bolak balik, kemudian dia bawa kabur,” ungkapnya.
Setelahnya, pihak hotel melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Singkatnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Pocong di kediamannya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Jumat (25/5) pagi.
“Setelah menerima laporan kami lakukan penyelidikan. Kami mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP. Dari hasil CCTV kami bisa mengamankan pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Fahrudi menyampaikan, kalau Pocong diringkus petugas tanpa perlawanan beserta barang bukti dua unit speaker yang belum sempat terjual bermerk Behringer Eurolive B115D senilai Rp 19 juta.
“Dari hasil penyelidikan kami, pelaku ini memang spesialis pencurian. Sebelumnya pelaku sudah pernah di tahan dengan kasus yang sama (residivis),” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini Pocong kembali meringkuk di dalam penjara dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS