Klausa.co

Sidang PKPU PLTU Embalut Bikin Pakar Hukum Adu Argumen

Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono SH, MH, LL.M, PhD. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Surabaya, Klausa.co – Sejumlah pakar hukum dari Universitas Airlangga (Unair) beradu argumen terkait kepailitan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Dilansir dari antaranews.com, adu pendapat itu terjadi dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (10/1/2023).

Mereka adalah Agus Widyantoro, SH, MH, yang dihadirkan oleh pemohon PKPU, yaitu perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam. Selain itu, Prof Dr M Hadi Subhan dan Dr Ghansam Anand SH, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak termohon pengelola PLTU Embalut PT Indonesia Energi Dinamika.

“Kok bisa pakar hukum dari satu lembaga pendidikan saling beda pendapat,” tanya Majelis Hakim Agus Kushaini saat persidangan di Pengadilan Niaga PN Surabaya.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Telusuri Dugaan Penggelapan Pembayaran Proyek Taman BPSDM Kaltim

Proses persidangan ini berlangsung sejak Senin, (9/1/2023) lalu. Pemohon PT Graha Benua Etam dalam sidang PKPU ini menuntut kepailitan PT Indonesia Energi Dinamika.

Indikasinya, PLTU Embalut saat ini terlihat mangkrak. Sementara PT Indonesia Energi Dinamika masih memiliki utang senilai Rp153 miliar dalam berbagai proyek konstruksi di PLTU Embalut yang dikerjakan PT Graha Benua Etam sejak 2018 lalu. Dan belum terbayar sampai sekarang.

Agenda sidang lanjutan pada mestinya Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya menjatuhkan putusan. Namun dinyatakan ditunda hingga Senin, 16 Januari mendatang.

Terkait beda pendapat para ahli dari satu lembaga pendidikan yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon dalam persidangan perkara ini, Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono saat dikonfirmasi menyatakan, adalah hal biasa. Dan, lanjut dia, mestinya bukan menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan putusan.

Baca Juga:  PT GBE Siapkan Perkara PKPU untuk Dua Perusahaan Lagi

Menurut dia, pendapat para ahli dalam sengketa niaga dan perdata mestinya tak menjadi pertimbangan. Terkecuali apabila persidangan kasus pidana.

“Pendapat ahli yang dihadirkan di persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai salah satu alat bukti,” ucapnya. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co