Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

MUI Bantah Sebut Produk Tertentu untuk Diboikot, Ini Faktanya

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Ikhsan Abdullah (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menjadi sorotan publik. Pasalnya, fatwa tersebut dikaitkan dengan gerakan boikot produk tertentu yang diduga mendukung Israel. Namun, apakah benar MUI menyebut produk apa pun untuk diboikot?

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Ikhsan Abdullah membantah hal tersebut. Menurutnya, fatwa MUI tidak menyebut merek tertentu untuk diboikot. Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya dalam wawancara bersama media telah dipotong dan diedit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Itu pasti editing itu, potongan-potongan saja. Saya juga sudah klarifikasi melalui media,” ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/11/2023).

Ia mengaku tidak pernah menyebutkan produk apa pun untuk diboikot, apalagi produk yang sudah mendapat label halal. Ia hanya menjelaskan kepada publik terkait fatwa MUI yang berisi hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Baca Juga:  Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum PSI, Giring: Sudah Saatnya Mengembalikan Partai ke Pemilik Sebenarnya
Advertisements

“*Saya dan MUI tidak pernah sekalipun menyebutkan produk tertentu untuk diboikot*,” tegasnya.

Namun, belakangan beredar beberapa media dan video yang mengarahkan pernyataan Ikhsan untuk melakukan boikot terhadap Aqua, salah satu merek air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Video tersebut menampilkan bahwa seakan-akan Aqua mendukung aneksasi Israel ke Palestina dan telah menyumbang dana bagi agresi militer di sana.

Padahal, Aqua merupakan produk asli Indonesia yang tidak ada hubungan apa pun dengan aktivitas Israel di Palestina. Ikhsan menyayangkan adanya pihak yang memanfaatkan situasi kemelut di Gaza demi kepentingan usaha.

Baca Juga:  Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU, Istri-Istri Jadi Sorotan

“Namanya sudah dicatut dan dimanfaatkan oleh pihak yang memanfaatkan situasi kemelut di Gaza demi kepentingan usaha,” ungkapnya.

Advertisements

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 berkelindan dengan gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) yang bertujuan untuk menekan Israel agar menghentikan penjajahan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina. Namun, disinyalir gerakan tersebut secara nyata telah disusupi dan ditunggangi untuk menjatuhkan produk tertentu dalam persaingan usaha.

MUI mengimbau masyarakat untuk bijak dan kritis dalam menyikapi isu-isu yang berkembang. MUI juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung perjuangan Palestina dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam. (Mar/Bob/Klausa)

Baca Juga:  Kasus Narkotika Masih di Puncak Klasemen

Bagikan

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co