Klausa.co

Ketua DPRD Kaltim Mengaku Tak Ikuti Detail Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengembalian mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar. Kendaraan yang sebelumnya telah disetujui dalam APBD Perubahan 2025 itu kini menjadi sorotan setelah dikabarkan dikembalikan kepada penyedia.

Mobil dinas yang dimaksud merupakan SUV bermesin 3.000 cc dengan nilai pengadaan mencapai Rp8,5 miliar. Kendaraan itu sebelumnya telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 pada November tahun lalu.

Belakangan, muncul kabar bahwa unit kendaraan tersebut dikembalikan kepada pihak penyedia. Informasi itu memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan anggaran daerah yang sebelumnya telah disahkan.

Hasanuddin yang akrab disapa Hamas mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci proses tersebut.

Baca Juga:  Kakek Lansia di Samarinda Menjadi Korban Percobaan Pembunuhan oleh Menantunya Sendiri

“Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa,” kata Hamas, Kamis (5/3/2026).

Dia menjelaskan, pembahasan pengadaan kendaraan dinas pada dasarnya merupakan kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam proses tersebut, DPRD secara kelembagaan hanya memberikan persetujuan terhadap usulan yang telah dibahas oleh kedua pihak tersebut.

“Yang membahas itu Banggar dan TAPD. Kalau disepakati ya dilaksanakan, kalau tidak ya tidak. DPRD kan pada dasarnya hanya menyetujui usulan yang diajukan,” ujarnya.

Terkait kabar pengembalian kendaraan tersebut, Hamas menilai persoalan itu seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan jika memang unitnya sudah dikembalikan kepada penyedia.

“Kalau memang sudah dikembalikan, berarti selesai. Tidak perlu dibahas lagi,” katanya.

Baca Juga:  BBM Bermasalah, DPRD Kaltim Desak Pertamina Buka Suara

Meski begitu, ketika ditanya mengenai ketentuan spesifik dalam sistem keuangan daerah terkait pengembalian anggaran yang telah disahkan melalui APBD Perubahan, Hamas mengaku tidak mengikuti secara detail proses tersebut.
Ia hanya memastikan setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah memiliki mekanisme serta dasar hukum yang jelas.

“Pengadaan pasti ada mekanismenya dan tentu ada dasar hukumnya. Tapi untuk detail pengembaliannya saya tidak mengikuti,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co