Samarinda, Klausa.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti belum diumumkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga penghujung November. Mereka menilai pemerintah provinsi lalai menjalankan kewajiban, sebab penetapan UMP memiliki tenggat yang sudah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tak punya alasan menunda keputusan tersebut. Ia mengingatkan bahwa penetapan UMP seharusnya rampung sebelum APBD 2026 disahkan.
“Jika APBD disahkan pada 28 November, maka sebelum tanggal itu UMP Kaltim mestinya sudah diumumkan,” kata Darlis, Rabu (26/11/2025).
Ia menyebut sejumlah dasar hukum yang mengikat proses pengupahan, mulai dari UU 13/2003 Ketenagakerjaan, UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, hingga PP 36/2021 tentang Pengupahan. Formulasi dan mekanisme nasional, kata dia, sudah lengkap dan tidak membutuhkan interpretasi baru dari daerah.
“Semua mekanisme sudah tersedia. Pertanyaannya sekarang: kenapa belum ditetapkan?” ujarnya.
Darlis juga menyampaikan gambaran awal soal potensi kenaikan UMP 2026. Berdasarkan formula nasional, ia memperkirakan UMP Kaltim tahun depan berpotensi naik sekitar enam persen.
“Kenaikan minimal enam persen itu sudah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau sekarang Rp3,7 juta, tahun depan bisa mendekati Rp4 juta,” terang politisi PAN tersebut.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Kaltim segera mempercepat komunikasi antara pengusaha dan serikat pekerja agar penetapan UMP tidak berlarut-larut dan memicu polemik baru.
“Pemerintah harus bisa mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha. UMP harus memberi kepastian bagi buruh tanpa menghambat dunia usaha,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)
















