Klausa.co

Komisi IV DPRD Kaltim Desak Pemkot Samarinda Mengakhiri Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda jangan setengah hati dalam menutup praktik prostitusi di sejumlah eks lokalisasi. Setelah hampir satu dekade dinyatakan ditutup, aktivitas serupa ternyata masih berjalan dan kembali terungkap dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim dan Pemkot Samarinda.

Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menilai pemerintah kota perlu mengambil langkah yang lebih tegas, bukan sekadar mengeluarkan larangan atau peringatan. Ia menyebut temuan aktivitas prostitusi di bilik-bilik kafe di area Loa Hui dan Solong menandakan penertiban sebelumnya tidak berjalan efektif.

“Pemkot memang pernah turun melakukan penertiban, tapi faktanya praktik ini tetap berlangsung. Larangan tanpa tindakan nyata jelas tidak akan menyelesaikan masalah,” ujar Darlis, Selasa (9/12/2025).

Darlis menegaskan bahwa keberadaan permukiman yang terus tumbuh di sekitar eks lokalisasi membuat penyelesaian ini makin mendesak. Ia mengingatkan bahwa aktivitas prostitusi di lingkungan tersebut dapat mengganggu kehidupan sosial warga dan menciptakan masalah baru bagi keluarga yang tinggal di sekitarnya.

Baca Juga:  Detik-Detik Kritis Pilkada, Temuan Kerawanan Bawaslu Kaltim dalam Pencocokan Data Pemilih

Menurutnya, operasi penutupan tidak boleh hanya menyasar lokasi yang selama ini disorot publik. Penegakan hukum harus mencakup seluruh titik yang masih digunakan untuk aktivitas terlarang di wilayah Kota Samarinda.

“Sekalipun sudah dilarang, praktik prostitusi akan tetap berjalan jika tidak ada penegakan yang konsisten. Pemerintah perlu memastikan ini ditangani sampai benar-benar tuntas,” tegasnya.

Komisi IV menyebut persoalan ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga menyangkut keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di sekitar bekas lokalisasi. Pemkot Samarinda, kata Darlis, memiliki tanggung jawab untuk menjamin kawasan itu tidak kembali menjadi pusat aktivitas prostitusi.

“Eks lokalisasi harus dipastikan tidak lagi menjadi tempat praktik prostitusi di masa mendatang,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Baca Juga:  Seleksi Organisasi Kepemudaan Berprestasi 2023, Peluang Emas bagi Pemuda Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co