Klausa.co

DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Dua Pansus,Pendidikan dan Lingkungan Hidup Dikebut Rampung Akhir Tahun

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) memutuskan untuk memperpanjang masa kerja dua Panitia Khusus (Pansus) penting selama satu bulan. Dua pansus tersebut tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang dihasilkan matang dan sesuai kebutuhan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menyebut masih ada tiga tahapan penting yang harus dirampungkan: uji publik, fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penetapan melalui rapat paripurna.

“Perpanjangan ini kami ajukan agar prosesnya sempurna. Kami optimistis dalam satu bulan ke depan seluruh tahapan bisa diselesaikan,” kata Sarkowi di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (22/10/2025).

Sarkowi menjelaskan, uji publik akan digelar pada 12 November 2025 dengan melibatkan akademisi, praktisi, serta masyarakat umum. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dunia pendidikan di Kaltim.

Baca Juga:  Ketimpangan Infrastruktur dan Kebingungan soal Gratispol Menguat di Laporan Reses DPRD Kaltim

Raperda tersebut nantinya akan menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional. “Kita ingin aturan baru yang adaptif terhadap perubahan kurikulum, zonasi, hingga tantangan digitalisasi pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda P3LH, Guntur, mengatakan perpanjangan masa kerja juga dibutuhkan karena penyusunan perda lingkungan hidup melibatkan banyak sektor dan memerlukan kehati-hatian tinggi.

“Kami sedang menggabungkan dua perda lama, yakni Perda Nomor 1 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Perda Nomor 2 tentang Air, menjadi satu perda baru yang lebih komprehensif,” jelas Guntur.

Menurutnya, dua aturan lama itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi lapangan. Dalam proses penyusunan, pansus telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan, serta melakukan uji petik lapangan untuk menilai langsung praktik pengelolaan lingkungan.

Baca Juga:  Samsun: Kukar Dinilai Siap Jadi Penopang Pangan IKN, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Titik Lemah

Beberapa perusahaan besar seperti Bayan Group dan Kaltim Prima Coal (KPC) disebut telah menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang baik, meski masih ada sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.

Tahapan selanjutnya, Pansus P3LH akan menggelar forum diskusi kelompok (FGD) bersama akademisi, LSM, dan pemerhati lingkungan untuk memperkuat substansi rancangan sebelum diajukan ke Kemendagri untuk fasilitasi hukum.

DPRD Kaltim menargetkan kedua raperda itu bisa disahkan sebelum akhir 2025, sehingga implementasinya dapat dimulai pada tahun anggaran 2026.

“Kami berharap seluruh proses selesai setelah masa reses. Dua perda lama sudah dicabut, jadi regulasi baru ini penting agar pengelolaan lingkungan di Kaltim tetap berjalan dan memberi manfaat nyata,” tutup Guntur. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  DPRD Kaltim Minta Regulasi Tegas untuk Program Pendidikan Gratis

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co