Klausa.co

DPRD Kaltim “Pasang Badan” Amankan 160 Usulan Pokir, Baharuddin Demmu: Pemerintah Jangan Batasi Hak Rakyat!

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Din/Klausa)

Bagikan

​Samarinda, Klausa.co – Tarik ulur antara legislatif dan eksekutif terkait penyusunan anggaran daerah kembali memanas. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan sikap untuk tetap mempertahankan 160 usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) agar masuk dalam perencanaan pembangunan, meski pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencoba melakukan pembatasan.

​Anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa 160 usulan tersebut merupakan harga mati. Menurutnya, angka tersebut lahir dari proses panjang diskusi internal dan validasi kebutuhan riil di lapangan.

​”Dia (Pemprov) kekeh, kita juga kekeh. Yang pasti apa yang kita perjuangkan itu hasil diskusi. Usulan-usulan itu dasarnya reses, hasil kunjungan, dan apa yang diharapkan oleh rakyat,” tegas Demmu pada Senin (6/4/2026).

​Politikus gaek ini menyoroti adanya wacana dari pihak eksekutif yang hanya ingin mengakomodasi sekitar 25 usulan pokir. Baginya, pembatasan tersebut merupakan langkah mundur dalam upaya pelayanan publik dan berpotensi memberangus aspirasi masyarakat yang telah dihimpun secara resmi melalui jalur kedewanan.

Baca Juga:  Dorong Reformasi Penggajian, DPRD Kaltim Usulkan Pergub Wajibkan Pembayaran Gaji via Rekening Bank

​Demmu menilai, jika pemerintah benar-benar memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat, maka tidak seharusnya ada sekat atau pembatasan terhadap usulan yang datang dari bawah.

​”Pemerintah tidak boleh membatasi hak rakyat. Kalau memang kita ini pelayan rakyat, tidak boleh begitu,” ujarnya dengan nada lugas.

​Meski dokumen 160 usulan telah diserahkan secara resmi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bahar mengakui hingga saat ini kesepakatan belum tercapai. Perbedaan pandangan antara kedua belah pihak masih menjadi ganjalan utama dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). DPRD Kaltim memilih bertahan pada posisinya hingga ada keputusan final yang dianggap adil bagi konstituen mereka.

​”Enggak sepakat karena dia tidak mau. Makanya diserahkan yang 160 itu, berharap bisa mengakomodir. Kalau tidak, ya masih tunggu perdebatan selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Faizal Rachman Soroti Kualitas Pendidikan dan Kebutuhan Ruang Kelas

​Menutup keterangannya, Demmu mengingatkan jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim mengenai fungsi dasar jabatan mereka. Ia mempertanyakan alasan di balik alotnya penerimaan usulan yang sejatinya berasal dari jeritan hati rakyat di berbagai pelosok Bumi Etam.

​”Pejabat itu fungsinya pelayanan. Yang dilayani siapa? Rakyat. Mengapa usulan-usulan rakyat yang sudah didiskusikan semua malah tidak mau diterima?” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co