Samarinda, Klausa.co – Program pendidikan gratis dan bantuan biaya kuliah di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan karena dinilai belum memiliki fondasi aturan yang cukup kuat. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai program yang menyangkut ribuan siswa dan mahasiswa itu harus dibentengi regulasi yang rapi agar tidak menimbulkan masalah baru.
Menurut Agusriansyah, setiap kebijakan yang menyentuh banyak penerima wajib disiapkan dengan matang, baik dari sisi dasar hukum hingga tata pelaksanaannya. Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak boleh terburu-buru mengeksekusi program tanpa peta aturan yang jelas.
“Program ini bagus, tapi harus ada regulasi yang solid. Jangan sampai nanti muncul persoalan hukum atau sosial,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Agusriansyah menyebutkan sejumlah persoalan teknis masih muncul di lapangan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara kuota penerima bantuan dengan data mahasiswa yang dirilis perguruan tinggi. Kondisi ini memicu kebingungan, bahkan kekecewaan di kalangan mahasiswa dan orang tua.
Selain itu, syarat domisili minimal tiga tahun di Kaltim juga dinilai tidak selalu mudah dipenuhi. Banyak mahasiswa masih tercatat dalam kartu keluarga orang tua dan belum memiliki KTP dengan domisili yang sesuai ketentuan.
“Ini harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai nanti bermasalah saat verifikasi administratif,” katanya.
Ia mendorong Pemprov Kaltim melakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya soal akses pendidikan, tetapi juga relevansinya dengan kebutuhan tenaga kerja di masa depan. Menurutnya, penyesuaian jurusan dan kompetensi penting agar lulusan program tersebut benar-benar terserap di dunia kerja.
“Kita harus memikirkan output dan outcome. Jangan sampai mahasiswa bisa kuliah, tapi ketika lulus tidak punya peluang kerja,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)














