Klausa.co

Kursi Kamaruddin Ibrahim Segera Berganti, Andi Burhanuddin Solong Calon Kuat Melenggang ke Karang Paci

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Din/Klausa)

Bagikan

​Samarinda, Klausa.co – Kursi Fraksi NasDem di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan segera berganti wajah. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kamaruddin Ibrahim kini tengah berproses di meja administratif sembari menunggu keputusan final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

​Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengonfirmasi bahwa internal legislatif telah merespons usulan tersebut. Pria yang akrab disapa Hamas ini menyatakan bahwa dokumen pendukung telah ditandatangani untuk diteruskan ke penyelenggara pemilu.

​”Sudah proses, sudah ada permintaan. Sekarang tinggal menunggu dari KPU untuk membuat surat kepada kita, lalu ditandatangani kembali. Tinggal masalah waktu saja,” ujar Hamas saat ditemui di Gedung Utama Karang Paci.

​Hamas menegaskan bahwa penentuan sosok pengganti bukan ranah DPRD, melainkan kewenangan penuh KPU berdasarkan perolehan suara pada Pileg 2024 lalu. Terkait isu yang beredar bahwa pelantikan akan digelar pada April 2026, politisi Golkar ini belum berani berspekulasi.

Baca Juga:  Forum KPU Kaltim Terima Saran Parpol untuk Pastikan Pemilu Lebih Akuntabel

​”Nanti akan dijadwalkan. Kalau siapa yang mengganti, KPU yang menentukan dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

​Andi Burhanuddin Solong Jadi Kandidat Kuat
​Meski KPU belum merilis nama resmi, publik mulai melirik sosok Andi Burhanuddin Solong (ABS). Mantan Ketua DPRD Balikpapan ini diprediksi kuat akan kembali ke parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim 2 (Balikpapan).

​Berdasarkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 30 Tahun 2024, peta perolehan suara NasDem di Dapil tersebut adalah, Kamaruddin Ibrahim meraih suara tertinggi dengan 17.521 suara. Sementara Andi Burhanuddin Solong memperoleh 5.742 suara.

Langkah NasDem melakukan penyegaran di kursi parlemen ini bukan tanpa alasan. Kamaruddin Ibrahim diketahui tengah tersandung persoalan hukum dan telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Mei 2025 lalu. Kondisi ini membuat fungsi kedewanan yang bersangkutan tidak berjalan maksimal, sehingga memicu pengajuan PAW oleh partai pengusung.

Baca Juga:  Nidya Minta Informasi Pembangunan IKN Transparan, Agar Mudah Diakses Tenaga Kerja Kaltim

​”Kalau semua administrasi sudah lengkap, tentu akan kita tindak lanjuti. Intinya tinggal menunggu dari KPU, setelah itu baru kita jadwalkan pelantikannya,” pungkas Hamas. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co