Klausa.co

Khoirul Mashuri Tetap Jabat Anggota DPRD Kukar Meski Berstatus Terpidana, Pengamat Hukum : Seharusnya Diberhentikan

Persidangan kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri dan mantan Camat Sebulu M Iriyanto di Pengadilan Negeri Kelas I B Tenggarong. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tenggarong memvonis Khoirul Mashuri bersalah, dengan menjatuhinya hukuman satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar pada Rabu (12/10/2022) lalu.

Majelis hakim menilai, bahwa Mashuri bersama mantan Camat Sebulu M Iriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Dengan telah ditetapkannya Mashuri sebagai terpidana dalam kasus tersebut, maka sudah seharusnya politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kini meninggalkan jabatan sebagai Anggota DPRD Kutai Kartanegara yang selama ini diembannya.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andiri mengatakan bahwa Mashuri seharusnya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Kukar karena statusnya yang kini sedang terjerat suatu hukuman pidana.

Baca Juga:  Menantang Kemarau, Petani Desa Segihan Berjuang Menjaga Sawah Tetap Produktif

“Kalau berdasarkan UU MD3. Seharusnya bisa diberhentikan. Karena hal tersebut dianggap melanggar kode etik. Atau dijatuhi hukum ancaman 5 tahun dan/atau di atas 5 tahun penjara,” sebutnya saat dikonfirmasi Rabu (19/10) lalu.

Sementara itu, Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan menyayangkan, hingga ditepapkannya sebagai terduga kasus tersebut, Khairul Mashuri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar.

Seharusnya, lanjut dia, jabatan tersebut harus dicopot. Mengingat, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut telah melanggar kode etik.

“Apalagi Saat ini, Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Sudah seharusnya dicopot,” tegasnya.

Terpisah dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Khoirul, Agus Talis Joni menuturkan, fakta tersebut ialah kliennya tidak ada niat atau tidak melakukan secara bersama-sama untuk membuat surat atau memalsukan surat dokumen tanah.

Baca Juga:  Dua Guru Honorer Lakukan Tindak Pencabulan Terhadap Siswa, Korban Diperkirakan Bakal Bertambah

Bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk menandatanganinya. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi Daryono.

“Kami akan melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta persidangan. Karena ada pertimbangan yang tidak bersesuaian dan merugikan klien kami,” ucap Agus Talis Joni.

Ditambahkan pula Elia Hendra Wijaya yang mendampingi Agus Talis bahwa Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta persidangan namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap.

Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut.

“Namun ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut, secara fakta Khoirul menolak untuk bertanda tangan, orang yang menolak kenapa dianggap kerjasama,” pungkas Elia Hendra.

Baca Juga:  Jalan Poros Desa Loleng Dapat Perbaikan Sementara, Salehuddin: Insya Allah 2023 Perbaikan Permanen

(Mar/Fch/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co