Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menegaskan langkah tegas terhadap kendaraan operasional perusahaan yang masih memakai plat nomor luar daerah. Ribuan unit, dari bus, truk, hingga alat berat di sektor pertambangan dan perkebunan sawit, menjadi target penertiban.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan banyak kendaraan yang beroperasi di Kaltim masih menggunakan plat dari luar, seperti B (Jakarta), L (Surabaya), hingga DA (Kalimantan Selatan). Menurutnya, kondisi ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD), karena pajak kendaraan seharusnya dibayarkan di Kaltim.
“Kami meminta perusahaan segera mengganti plat kendaraan menjadi KT. Tidak perlu menghentikan kontrak yang sedang berjalan. Tapi jika tidak ada itikad baik, langkah tegas akan diambil, termasuk kemungkinan mengeluarkan kendaraan tersebut dari Kaltim,” tegas Seno, Sabtu (1/11/2025).
Seno menegaskan, penertiban ini bukan sekadar administrasi, melainkan strategi untuk memperkuat PAD. “Tidak adil jika kendaraan yang beroperasi di Kaltim menggunakan fasilitas jalan dan berdampak pada lingkungan, sementara pajaknya dibayarkan di luar provinsi,” ujarnya.
Selain mengganti plat, Pemprov Kaltim tengah menelisik potensi PAD lain, termasuk dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak alat berat. Di sektor kehutanan, tercatat sekitar 5.100 unit alat berat yang bisa menjadi sumber pendapatan.
Dinas Perhubungan dan instansi terkait diminta mengawasi langsung di lapangan, khususnya di area pertambangan dan perkebunan sawit. Seno menegaskan, optimalisasi pajak kendaraan dan alat berat ini akan menjadi salah satu tonggak penting bagi peningkatan PAD Kaltim. (Din/Fch/Klausa)














