Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda terus mematangkan aturan terkait batasan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU menggelar sosialisasi tentang regulasi tersebut di Hotel Harris Samarinda, Kamis (19/9/2024).
Arif Rakhman, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada partai politik (parpol) terkait batasan dana kampanye.
“Kami ingin menyosialisasikan aturan dana kampanye kepada partai politik, agar semuanya memahami batas-batas yang diperbolehkan,” ujar Arif dalam keterangannya.
Saat ini, baru ada satu pasangan calon yang mengikuti Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2024, yaitu Andi Harun-Saefuddin Zuhri. Oleh karena itu, KPU Samarinda akan fokus melakukan koordinasi terkait dana kampanye dengan pasangan calon ini.
“Belum ada rapat formal dengan pasangan calon, tapi kami akan segera melakukan koordinasi terkait batas maksimal dana kampanye,” tambahnya.
Berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU), batas maksimal dana kampanye untuk calon perseorangan ditetapkan sebesar Rp 75 juta. Sementara itu, pasangan calon yang diusung partai politik memiliki batas maksimal sebesar Rp 750 juta.
“Setelah sosialisasi ini, kami akan menetapkan secara resmi jumlah maksimal dana kampanye,” jelas Arif.
Selain itu, KPU Samarinda juga telah menyelesaikan tahapan tanggapan masyarakat terkait perbaikan berkas pasangan calon. Proses ini berlangsung sejak 15 hingga 18 September 2024, namun tidak ada tanggapan yang diterima dari masyarakat.
“Sampai batas waktu terakhir tadi malam, pukul 23.59 WITA, tidak ada tanggapan yang masuk. Dengan demikian, kami melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)