Klausa.co

Pria di Kukar Ini Jadi Predator Seksual Anak Tiri Sendiri

Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji menyampaikan tindakan asusila yang dilakukan S kepada anak tirinya di Tenggarong. (IST)

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co – Perbuatan pria asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini tak bisa begitu saja dimaafkan. Pasalnya pria berinisial S tersebut tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kelakuan bejat tersangka dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah atas dasar kilaf. Dari penyelidikan polisi, perlakuan amoral S kepada anak usia pra-remaja itu telah terjadi sejak November 2022.

Aksi bejat S terungkap pada Senin (27/2/2023) kemarin. S pun mesti berhadapan dengan petugas dari Satreskrim Polres Kukar. Kepada polisi, S mengaku perbuatan cabul telah dia lakukan empat kali, saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

“Kejadian itu selalu dilakukan pelaku saat dia hanya berdua dengan korban di rumah,” jelas Kapolres Kukar AKPB Hari Rosena, melalui Kasi Humas Polres Kukar AKP Darnuji pada Sabtu (4/3/2023).

Dalam pemeriksaan diketahui S telah menikahi ibu korban selama empat tahun. Sementara untuk menghidupi keluarganya, S bekerja serabutan. Sedangkan dalam melancarkan aksinya, S mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu. Tujuannya agar perbuatan bejatnya tak dilaporkan kepada sang istri.

Baca Juga:  Perkembangan Kasus TPPU, Sudah 91 Aset Kendaraan Mewah Terkait Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Disita KPK

Perbuatan S akhirnya terungkap saat polisi menerima aduan dari masyarakat sekitar. Namun tidak diketahui pasti siapa yang memberi laporan tersebut.

Meski demikian, aduan tersebut benar adanya. S pun mengakui semua perbuatannya, kemudian harus bertanggung jawab dengan mendekam di balik jeruji besi. Sementara korban dan ibunya, diketahui sedang mengungsi ke kediaman keluarga mereka. Karena takut akan perbuatan S.

“Pelaku tidak ada mengancam korban ataupun ibunya. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal lima hingga lima belas tahun penjara,” tutup Darnuji. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co