Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Larangan ini diterbitkan seiring penyelidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim yang melibatkan beberapa pihak.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil pada 24 September 2024, dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024.
“KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (26/9/2024).
KPK juga sudah menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka bersama dua lainnya terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin tambang.
Penyidikan resmi dimulai pada 19 September 2024, dan tim penyidik langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti, salah satunya melalui penggeledahan di rumah pribadi Awang Faroek.
Penggeledahan yang berlangsung pada malam hari, 23 September 2024, di Jalan Sei Barito, Samarinda Kota, dilakukan hingga dini hari.
Tim penyidik KPK terlihat membawa dua koper dan satu tas besar keluar dari kediaman tersebut. Wanita berpakaian hoodie abu-abu dan masker turut menemani para petugas saat memasukkan barang-barang tersebut ke dalam mobil Toyota Avanza hitam.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana ilegal yang terkait dengan pengurusan izin tambang.
Penggeledahan tersebut diharapkan dapat menguatkan bukti-bukti yang sudah ada. Kasus ini menambah sorotan publik terhadap proses perizinan tambang yang rawan penyimpangan, khususnya di Kalimantan Timur.
Awang Faroek, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama dua periode, kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. (Yah/Klausa)