Samarinda, Klausa.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, menghadiri Rapat Koordinasi tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021 Antara KPK dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (14/10/2021) pagi ini dihadiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaltim serta DPRD kabupaten/Kota se Kaltim baik hadir secara luring maupun daring.
Dalam kesempatan itu, Komjen Pol Firli Bahuri, mengarahkan pencegahan korupsi di bidang anggaran, guna tercapainya tujuan negara. Dikatakannya dalam memberantas korupsi, tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga. Tetapi harus dengan koordinasi dari berbagai lembaga.
“Kami ke DPRD Kaltim bertujuan melakukan tindakan pencegahan dan itu sudah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD di provinsi ini,” ucap Firli.
Menurut Firli, dalam mewujudkan tujuan negara ada peran dari seluruh rakyat, termasuk anggota DPRD. Terutama dalam pembuatan dan penyusunan rencana APBD yang dikerjasamakan dengan pemerintah daerah.
Dalam tujuan negara itu terdapat tujuh indikator kesejahteraan, yaitu angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia (IPM), pendapatan per kapita, dan genio rasio.
“Terpenuhinya tujuh indikator kesejahteraan tersebut tentunya akan mewujudkan keamanan dan ketertiban negara serta memeratakan kesejahteraan. Jadi dalam penyusunan rencana APBD jika tidak ada menyasar dari tujuh indikator kesejahteraan maka itu keliru,” ujarnya.
“Pokok pikiran yang dimasukan harus menyasar tujuh indikator kesejahteraan tersebut. Untuk itu diperlukan sinergi antara legislatif dan eksekuitf dalam penyusunan perencanaan APBD. Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan dari program-program,” sambungnya.
Indikator dalam pelaksanaan pencegahan itu dilihat dari siapapun itu apapun profesinya tujuannya satu yaitu tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
Karenanya, anggota DPRD dalam rangka perencanaan anggaran bersama dengan eksekutif penyusunan RAPBD itu harus menyasar pada tujuan negara.
Firli mengatakan KPK saat ini sedang melakukan program yang dikenal dengan pusat monitor tentang pencegahan korupsi.
Untuk melakukan pencegahan, katanya, itu harus di mulai dengan tahap perencanaan, pengesahan, pelaksanaan dan terakhir tahap pertanggungjawaban kepala derah terhadap anggaran yang digunakan.
Kepala daerah harus bisa mempertanggungjawabkan seluruh anggaran yang digunakan agar bisa tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran untuk rakyat.
Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan dari program yang berawal dari pokok pokok pikiran yang harus diarahkan menjadi satu program untuk mewujudkan tujuan negara.
“Semoga tidak ada ditemukan tindak pidana korupsi di provinsi ini dan setiap penyusunan anggaran harus lebih mengarah demi mewujudkan tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum,” tuturnya.
(Tim Redaksi Klausa)