Klausa.co

KPK Soroti Proyek Infrastruktur yang Mangkrak di Kaltim

Salah satu proyek mangkrak di Kalimantan Timur yang disoroti KPK (Ist)

Bagikan

Kutai Barat, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV menyoroti sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di Kalimantan Timur.

“KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (22/6/2022).

Namun dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat pada Rabu (22/6/2022), ia menyebut bahwa KPK justru mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan.

Aset pertama yakni Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears.

Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.

Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak tahun 2012 hingga 2022 dan belum selesai sampai saat ini. Dari data diterima KPK, proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 Miliar.

Baca Juga:  Safari Ramadan Berkesan, Wabup Kukar Rendi Solihin Disambut Pesut Mahakam di Desa Pela

Kedua aset kedua yang disoroti KPK yakni pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek ini dikerjakan pada 2009 – 2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012 – 2015.

Diketahui, proyek ini telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 Miliar. Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai juga sama seperti proyek pertama yang mendapat sorotan KPK.

Ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda – Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 Miliar. Saat ini, proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Keempat, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 Miliar. Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan.

Baca Juga:  Samarinda Bergemuruh dengan Turnamen Golf Farewell Kajati Kaltim

Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

Selama sepekan ini mulai tanggal 20 hingga 24 Juni 2022, KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim di antaranya Rapat dengan Aparat Penegak Hukum di Kaltim, Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kertanegara.

Selanjutnya, Audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi dan terangkum dalam aplikasi MCP.

Baca Juga:  Gelar Operasi Senyap, KPK Kembali Geledah Kediaman Pengusaha Batu Bara di Samarinda

Kedelapan fokus area tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan Negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.

Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara atau daerah, dan ini disebabkan aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh oknum tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah.

(APR/Klausa) 

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co