Klausa.co

Target 30 Persen RTH Tercapai di Atas Kertas, Samarinda Masih Kurang 4.600 Hektare Ruang Hijau Publik

Taman Cerdas, salah satu RTH yang dipunya Kota Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kehadiran taman-taman tematik mempercantik wajah Kota Tepian. Namun di balik lanskap yang kian tertata, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih dibayangi kekurangan ribuan hektare ruang terbuka hijau (RTH) publik untuk memenuhi amanat undang-undang.

Secara angka, total RTH di Samarinda disebut telah menyentuh 30 persen. Angka itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur setiap kota wajib memiliki minimal 30 persen RTH, terdiri atas 20 persen ruang hijau publik dan 10 persen ruang hijau privat.

Masalahnya, komposisi tersebut belum berimbang. Porsi RTH privat justru lebih dominan dibanding ruang hijau yang bisa diakses bebas oleh warga.

Baca Juga:  Mahulu Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026, Wabup: Ini Penting Demi Penyempurnaan Rencana Pembangunan

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Basuni, mengakui kekurangan RTH publik masih signifikan. Menurutnya, Samarinda masih defisit sekitar enam persen RTH publik atau setara kurang lebih 4.600 hektare.

“Kami masih memiliki kekurangan sekitar enam persen untuk RTH publik. Itu yang sedang kami upayakan secara bertahap agar sesuai ketentuan,” ujar Basuni, Rabu (11/2/2026).

Basuni menegaskan, pemenuhan target itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Pemerintah memproyeksikan prosesnya berlangsung hingga dua dekade ke depan, seiring keterbatasan lahan dan kemampuan fiskal daerah.

Ada beberapa strategi yang disiapkan. Pertama, pembelian lahan. Skema ini dinilai paling aman karena status kepemilikannya permanen. Namun, langkah tersebut kerap terbentur kemampuan anggaran.

Baca Juga:  Dermaga Kapal dan Lapak Buah Pasar Pagi Samarinda Dibongkar, Wali Kota Sebut Telah Mengatur Prosedur

“DLH berperan memberikan rekomendasi teknis. Untuk pengadaan lahannya berada di bawah kewenangan pengelola aset daerah,” jelasnya.

Strategi kedua adalah memperketat kewajiban pengembang perumahan dalam menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa ruang hijau. Untuk kawasan komersial, pengembang diwajibkan menyediakan sekitar 20 persen lahan sebagai fasos-fasum hijau. Sementara pada perumahan subsidi, kewajibannya sekitar 10 persen.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang kerja sama pemanfaatan lahan milik swasta yang masih memiliki tutupan hijau cukup luas. Namun opsi ini dinilai belum menjamin keberlanjutan.

“Kerja sama itu sifatnya tidak permanen. Ada batas waktu. Bisa saja setelah 10 tahun lahannya ditarik kembali oleh pemilik,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Ajak Pemprov Akhiri Ketergantungan Tambang pada Infrastruktur Publik

Basuni menekankan, tantangan Samarinda bukan sekadar memperbanyak taman yang menarik secara visual. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan ruang hijau publik tersedia secara permanen, tersebar merata, dan benar-benar bisa diakses masyarakat.

“Yang kita kejar bukan hanya tampilan kota, tetapi fungsi ekologis dan ruang publik yang bisa dimanfaatkan warga dalam jangka panjang,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co